ANALISIS YURIDIS GUGATAN CERAI PADA PUTUSAN NOMOR 1106/PDT.G/2011/PA.MLG TENTANG ALASAN SUAMI SEORANG “WARIA” SEHINGGA MENYEBABKAN CEKCOK TERUS-MENERUS (ONHEELBARE TWEESPALT)
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
berisi pembahasan tentang analisis gugatan cerai yang diajukan pihak istri
dengan alasan suami seorang “waria” yang menyebabkan cekcok terus-menerus
(Onheelbare Tweespalt) menurut hukum perceraian di indonesia serta dasar dan
pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam
tentang alasan-alasan untuk melakukan perceraian sudah diatur, namun alasan
perceraian karena suami seorang “waria” tidak ada rumusan yang jelas. Dengan
demikian peranan Majelis Hakim sangat dibutuhkan untuk mempertimbangkan alasan
perceraian dengan alasan tersebut. Karya ilmiah hukum ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus serta pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum primer dan
sekunder yang diperoleh penulis selanjutnya dianalisis menggunakan metode
interpretasi gramatikal yaitu pandangan hakim tentang batasan yang dimaksud
waria dalam perkara tersebut, serta pertimbangan hakim memutus perkara tersebut.
Penulis: Tri Wahyuni
Kode Jurnal: jphukumdd130742