Payung Hukum Pembentukan BUMDes

Abstrak: Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan payung hukum pembentukan badan usaha milik desa  (BUMDes). Merujuk pada peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai  lembaga  perekonomian  desa  memiliki  landasan  hukum  yang  kuat. Peraturan  yang  mendasari  pembentukan  BUMDes  terdiri  dari  undang-undang, peraturan  pemerintah,  hingga  peraturan  menteri.  Jika  diperlukan  untuk  mengatur lebih  lanjut,  pemerintah  daerah  dapat  membentuk  peraturan  daerah  tentang BUMDes.  Demikian  pula  ditingkat  desa,  dapat  dibuat  peraturan  desa  tentang BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan desa masing-masing.   
Kata Kunci: Payung Hukum, dan BUMDes
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd130741

Artikel Terkait :