Payung Hukum Pembentukan BUMDes
Abstrak: Tujuan penulisan ini
adalah mendeskripsikan payung hukum pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Merujuk pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai lembaga
perekonomian desa memiliki
landasan hukum yang
kuat. Peraturan yang mendasari
pembentukan BUMDes terdiri
dari undang-undang, peraturan pemerintah,
hingga peraturan menteri.
Jika diperlukan untuk
mengatur lebih lanjut, pemerintah
daerah dapat membentuk
peraturan daerah tentang BUMDes. Demikian
pula ditingkat desa,
dapat dibuat peraturan
desa tentang BUMDes sesuai dengan
keadaan dan kekhasan desa masing-masing.
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd130741