EFEKTIVITAS PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KOTA SURABAYA
ABSTRACT: Efektivitas
pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan dirasa perlu diketahui
karena pada awal disahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan serta Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 belum efektif. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk
mengetahui efektivitas pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan di
Kota Surabaya. Indikator efektivitas pencatatan perkawinan di kota Surabaya
pada penelitian ini menggunakan tiga indicator yaitu structural indicator,
process indicator, dan out come indicator. Pada structutral indicator diketahui
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencatatan perkawinan
pada skala nasional telah terpenuhi dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun
2006 tentang Adiminstrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007,
serta Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyartan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Indicator yang kedua yaitu process
indicator. Pengukuran efektivitas melalui indicator yang kedua dilihat dari
terpenuhinya komponen-komponen seperti adanya Peraturan Daerah Kota Surabaya No
5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diantaranya
mengatur tentang persyaratan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan
sebagai peraturan dalam skala daerah, adanya tiga kali pencatatan perkawinan
secara kepercayaan selama kurun waktu 2008-2011 pada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Surabaya, ketersediaan pejabat pencatat perkawinan, adanya
sistem kerja dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk
melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, serta
sosialisasi yang dilakukan kepada lingkungan penghayat kepercayaan dan pejabat
pencatat perkawinan tentang peraturan pencatatan perkawinan terhadap penghayat
kepercayaan. Indicator yang ketiga yaitu outcome indicator, pada indicator ini
efektivitas diukur melalui penikmatan dari penghayat kepercayaan terhadap
peraturan tentang pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan. Penghayat
kepercayaan di kota Surabaya telah mengetahui adanya peraturan tentang
pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, mereka setuju terhadap
peraturan tersebut dan mau untuk mencatatkan perkawinannya. Dari ketiga indicator
tersebut pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan pada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Surabaya terhadap perkawinan yang dilaksanakan setelah
disahkannya Peraturan Pemerintah No 37/2007 berjalan efektif, namun terhadap
perkawinan penghayat kepercayaan yang dilaksanakan sebelum adanya Pemerintah
Pemerintah No 37/2007 tidak efektif karena tidak ada permohonan pencatatan
selama kurun waktu yang diberikan yaitu 2007-2009.
Penulis: Sukma Yektiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130740