EFEKTIVITAS PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KOTA SURABAYA

ABSTRACT: Efektivitas pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan dirasa perlu diketahui karena pada awal disahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 belum efektif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui efektivitas pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan di Kota Surabaya. Indikator efektivitas pencatatan perkawinan di kota Surabaya pada penelitian ini menggunakan tiga indicator yaitu structural indicator, process indicator, dan out come indicator. Pada structutral indicator diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencatatan perkawinan pada skala nasional telah terpenuhi dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Adiminstrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007, serta Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyartan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Indicator yang kedua yaitu process indicator. Pengukuran efektivitas melalui indicator yang kedua dilihat dari terpenuhinya komponen-komponen seperti adanya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diantaranya mengatur tentang persyaratan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan sebagai peraturan dalam skala daerah, adanya tiga kali pencatatan perkawinan secara kepercayaan selama kurun waktu 2008-2011 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, ketersediaan pejabat pencatat perkawinan, adanya sistem kerja dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, serta sosialisasi yang dilakukan kepada lingkungan penghayat kepercayaan dan pejabat pencatat perkawinan tentang peraturan pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan. Indicator yang ketiga yaitu outcome indicator, pada indicator ini efektivitas diukur melalui penikmatan dari penghayat kepercayaan terhadap peraturan tentang pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan. Penghayat kepercayaan di kota Surabaya telah mengetahui adanya peraturan tentang pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, mereka setuju terhadap peraturan tersebut dan mau untuk mencatatkan perkawinannya. Dari ketiga indicator tersebut pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terhadap perkawinan yang dilaksanakan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No 37/2007 berjalan efektif, namun terhadap perkawinan penghayat kepercayaan yang dilaksanakan sebelum adanya Pemerintah Pemerintah No 37/2007 tidak efektif karena tidak ada permohonan pencatatan selama kurun waktu yang diberikan yaitu 2007-2009.
Kata kunci: efektivitas, penghayat kepercayaan
Penulis: Sukma Yektiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130740

Artikel Terkait :