PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstrak: Penelitian tentang
perlindungan hukum terhadap
pelaku tindak pidana anak
melalui diversi dalam
sistem peradilan pidana
anak di Indonesia.
Dilakukan dengan metode penelitian
hukum normatif ini
membahas tiga permasalahan, yaitu :
1) Bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Anak Melalui Diversi
danal Sistem Peradilan Pidana
Anak di Indonesia;
2) Bagaimanakah Aplikasi Diversi
untuk Memberikan Jaminan
Perlindungan Hukum Terhadap Anak
yang Berhadapan dengan
Hukum Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak Indonesia;
3) Bagaimana Diversi yang Tepat Diterapkan Terhadap Anak yang Berhadapan
dengan Huhkum dalam
Sistem Peradilan Pidana
Anak Indonesia di Masa Datang. Berdasarkan atas
analisis kajian dari
ketiga permasalahan yang dikemukakan, maka
didapatkan bahwa pertama,
perlindungan hukum terhadap pelaku tindak
pidana anak yang
berhadapan dengan hukum
melalui diversi adalah dengan
mengaplikasikan diversi dalam
sistem peradilan pidana
anak di Indonesia, yang
diformulasikan dalam sistem
hukum materiel anak,
dalam sistem hukum formal
anak dan dalam
sistem hukum pelaksanaan
sanksi hukum pidana anak. Kedua, Aplikasi
diversi untuk memberi
jaminan perlindungan hukum terhadap anak
yang berhadapan dengan
hukum dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak Indonesia
adalah bermanfaat nyata seperti : menghindari stigma pada anak, perdamaian pelaku
dan korban mengurangi kasus masuk ke pengadilan sehingga akan
mengurangi beban negara
dalam penyelenggaraan sistem
peradilan pidana. Ketiga, Diversi
yang tepat diterapkan
terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum dalam
Sistem Peradilan Pidana
Anak Indonesia di
masa datang adalah: perdamaian
antara anak yang
berhadapan dengan hukum
dengan korban serta pemberian
ganti rugi kepada
korban dan anak
yang berhadapan dengan hukum
dikembalikan untuk dididik
oleh orang tuanya.
Model diversi yang lain,
yaitu: anak yang
berhadapan dengan hukum
mengikuti pendidikan atau pelatihan ke
lembaga pendidikan atau
lembaga sosial yang
diselenggarakan oleh pemerintah, negara,
maupun oleh lembaga
sosial kemasyarakatan dan
pars pemerhati perlindungan anak.
Penulis: I MADE SEPUD
Kode Jurnal: jphukumdd130739