Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional
Abstrak: Hak masyarakat
adat telah diatur
dalam beberapa perjanjian
internasional. Masyarakat
adat dalam hukum
internasional merupakan bagian
dari hak asasi manusia baik itu secara individu maupun
kelompok (kolektif). Prinsip dasar hukum internasional dan
hukum hak asasi
manusia telah diterima
masuk kedalam hukum nasional dan
pada tataran implementatif
peraturan hukum nasional
untuk memperhatikan
perlindungan hak-hak masyarakat
adat dapat terjamin
sesuai dengan semangat konstitusi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Pencarian
data berupa bahan
hukum primer dan sekunder serta tersier, data-data yang dikumpulkan
bersumberkan pada bahan pustaka, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
yuridis kualitatif. Penelitian ini menitik
beratkan pada kajian
teori hak asasi
manusia baik secara individu maupun
kolektif sebagai bentuk
perlindungan hak asasi
manusia sesuai dengan kaidah
hukum internasional dan hukum nasional. Dalam pengaturan hukum internasional dan
nasional, khususnya hukum
nasional yang berhubungan
dengan perlindungan hak-hak masyarakat
adat. Dalam hal
penelitian ini juga
membahas bentuk-bentuk
perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat adat baik
menurut ketentuan-ketentuan
hukum internasional dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penulis: Ahmad Syofyan
Kode Jurnal: jphukumdd120289