Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional

Abstrak: Hak  masyarakat  adat  telah  diatur  dalam  beberapa  perjanjian  internasional. Masyarakat  adat  dalam  hukum  internasional  merupakan  bagian  dari  hak  asasi manusia baik itu secara individu maupun kelompok (kolektif). Prinsip dasar hukum internasional  dan  hukum  hak  asasi  manusia  telah  diterima  masuk  kedalam  hukum nasional  dan  pada  tataran  implementatif  peraturan  hukum  nasional  untuk memperhatikan  perlindungan  hak-hak  masyarakat  adat  dapat  terjamin  sesuai dengan semangat konstitusi dan hak asasi manusia  di Indonesia.  Metode penelitian yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan  yuridis  normatif  dengan spesifikasi  penelitian  deskriptif  analitis.  Pencarian  data  berupa  bahan  hukum primer dan sekunder serta tersier, data-data yang dikumpulkan bersumberkan pada bahan pustaka, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Penelitian  ini  menitik  beratkan  pada  kajian  teori  hak  asasi  manusia  baik  secara individu  maupun  kolektif  sebagai  bentuk  perlindungan  hak  asasi  manusia  sesuai dengan kaidah hukum internasional dan hukum nasional. Dalam pengaturan hukum internasional  dan  nasional,  khususnya  hukum  nasional  yang  berhubungan  dengan perlindungan  hak-hak  masyarakat  adat.  Dalam  hal  penelitian  ini  juga  membahas bentuk-bentuk  perlindungan  terhadap  hak-hak  masyarakat  adat  baik  menurut ketentuan-ketentuan  hukum  internasional  dan  peraturan  perundang-undangan  di Indonesia.
Kata kunci: Perindungan, Hak Masyarakat adat dan Hukum Internasional
Penulis: Ahmad Syofyan
Kode Jurnal: jphukumdd120289

Artikel Terkait :