KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI FIQH LINTAS MADZHAB DI INDONESIA
Abstrak: Kebekuan perkembangan
hukum Islam dari pertengahan abad
IV H –
XII H menimbulkan ‘kegelisahan intelektual’
sekaligus memancarkan semangat ijtihâd
di kalangan kaum
Muslim. Dalam semangat ijtihâd
inilah, Indonesia berhasil
menyusun KHI, yang tema
utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia.
Kitab-kitab yang digunakan dalam
merumuskan KHI tersebut
berjumlah 38 kitab. Dari
hasil penelusuran terhadap
kitab-kitab yang digunakan
tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari
mereka adalah kitab-kitab
fiqh madzhab Syâfi’î. Sedangkan sebagian lainnya merupakan
kitab-kitab fiqh madzhab Hanafî, Mâlikî,
Hanbalî, Dzahirî, dan
Syî’ah. Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan dan tanpa
madzhab. Penggunaan kitab-kitab
dari berbagai madzhab tersebut
dapat dipahami sebagai keinginan untuk
mempercepat proses taqrîb
bayn al-ummah sehingga
pertentangan antar madzhab
dapat dihindari dan diarahkan
kepada perpaduan dan kesatuan kaidah dan nilai.
Penulis: Moh. Asy’ari
Kode Jurnal: jphukumdd120288