Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undnag-undang Keormasan
Abstrak: Sesuai Instruksi
Menteri Dalam Negeri
No. 8 tahun
1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya
Masyarakat. LSM adalah
salah satu wadah
warga, rakyat, masyarakat untuk
berekspresi, mengapresiasikan pikirannya
ditengah masyarakat dan Negara. Melalui
wadah tersebut mereka
bebas mengemukakan visi
dan misinya, hati nuraninya,
melampiaskan uneg-uneg serta
secara sadar memperjuangkan hak-hak
sipil menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. UUD
1945 memberikan garansi
akan keberadaan LSM
di Indonesia sebagaimana Pasal
28E: “Setiap warganegara diberikan kebebasan beragama, meyakini kepercayaan,
memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal, kebebasan berserikat,
berkumpul dan berpendapat”.
Di era otonomi
daerah keberadaan LSM sangat penting dan berguna dalam rangka
memanfaatkan ruang partisipasi
masyarakat, perencanaan dari
bawah dan kemitraan,
anggaran yang pro-poor dan
peka jender serta
tata kelola pemerintahan
yang baik menjadi prinsip-prinsip utama yang
mempengaruhi warna pembangunan daerah.
Penulis: Yusdiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120287