Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undnag-undang Keormasan

Abstrak: Sesuai  Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  No.  8  tahun  1990  tentang  pembinaan Lembaga  Swadaya  Masyarakat.  LSM  adalah  salah  satu  wadah  warga,  rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan  pikirannya ditengah masyarakat dan  Negara.  Melalui  wadah  tersebut  mereka  bebas  mengemukakan  visi  dan misinya,  hati  nuraninya,  melampiaskan  uneg-uneg  serta  secara  sadar memperjuangkan  hak-hak  sipil  menurut  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.  UUD  1945  memberikan  garansi  akan  keberadaan  LSM  di  Indonesia sebagaimana  Pasal  28E: “Setiap warganegara diberikan kebebasan  beragama, meyakini  kepercayaan,  memilih  kewarganegaraan,  memilih  tempat  tinggal, kebebasan  berserikat,  berkumpul  dan  berpendapat”.  Di  era  otonomi  daerah keberadaan LSM sangat penting dan berguna dalam rangka memanfaatkan ruang partisipasi  masyarakat,  perencanaan  dari  bawah  dan  kemitraan,  anggaran  yang pro-poor  dan  peka  jender  serta  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  menjadi prinsip-prinsip utama yang mempengaruhi warna pembangunan daerah.  
Kata Kunci: LSM, Pemerintah, dan Warganegara
Penulis: Yusdiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120287

Artikel Terkait :