PERKEMBANGAN KEWENANGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR DI INDONESIA
Absrak: Perkembangan Kewenangan Mengubah
Undang-Undang Dasar di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan Republik
Indonesia, kewenangan mengubah Undang-Undang
Dasar telah ditetapkan
dalam UUD 1945
adalah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Dalam perjalanannya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD
1945 menjadi konstitusi RIS dilakukan oleh pemerintahan bersama Komisi Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) begitu
juga dengan pembentukan
UUDS 1950. Sempat
ada konstituante yang melakukan penyusunan UUD baru, meskipun pada
akhirnya tidak terselesaikan. Perubahan
UUD terjadi kembali
pada era reformasi
yang dilaksanakan oleh
MPR dan selanjutnya
menetapkan bahwa kewenangan mengubah dan menetapkan UUD adalah
berada pada lembaga MPR.
Penulis: Jajang Indra Fadila
Kode Jurnal: jphukumdd140585