PERKEMBANGAN KEWENANGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR DI INDONESIA

Absrak: Perkembangan Kewenangan  Mengubah  Undang-Undang  Dasar  di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, kewenangan mengubah Undang-Undang  Dasar  telah  ditetapkan  dalam  UUD  1945  adalah  oleh  Majelis Permusyawaratan    Rakyat  (MPR).  Dalam  perjalanannya,  Indonesia  mengalami beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD 1945 menjadi konstitusi RIS dilakukan oleh pemerintahan bersama Komisi Nasional Indonesia Pusat  (KNIP)  begitu  juga  dengan  pembentukan  UUDS  1950.  Sempat  ada konstituante yang melakukan penyusunan UUD baru, meskipun pada akhirnya tidak  terselesaikan.  Perubahan  UUD  terjadi  kembali  pada  era  reformasi  yang  dilaksanakan  oleh  MPR  dan  selanjutnya  menetapkan  bahwa  kewenangan mengubah dan menetapkan UUD adalah berada pada lembaga MPR.
Kata Kunci: Kewenangan MPR, Perubahan Undang-Undang Dasar
Penulis: Jajang Indra Fadila
Kode Jurnal: jphukumdd140585

Artikel Terkait :