PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN ASEAN CHARTER OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstrak: Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian ASEAN Charter Oleh Mahkamah  Konstitusi.  Wacana  pengujian  ratifikasi  perjanjian  internasional muncul akibat pergulatan pemikiran yang terjadi di kalangan para stakeholders. Ada sisi positif dan sisi negatif sehingga wacana tersebut muncul ke permukaan. Kewenangan  Mahkamah  Konstitusi  diperluas  untuk  menguji  undang-undang ratifikasi  sebagai  hasil  dari  turbulensi  pergulatan  pemikiran  tersebut.  Tarik menarik  antara  kepentingan  nasional  dengan  internasional  menjadi  salah  satu alasan  perluasan  kewenangan  Mahkamah  Konstitusi  yang  masih  menjadi perdebatan hingga saat ini.
Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Ratifikasi dan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Afidatussolihat
Kode Jurnal: jphukumdd140586

Artikel Terkait :