PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN ASEAN CHARTER OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstrak: Pengujian
Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian ASEAN Charter Oleh Mahkamah Konstitusi.
Wacana pengujian ratifikasi
perjanjian internasional muncul
akibat pergulatan pemikiran yang terjadi di kalangan para stakeholders. Ada
sisi positif dan sisi negatif sehingga wacana tersebut muncul ke permukaan. Kewenangan Mahkamah
Konstitusi diperluas untuk
menguji undang-undang ratifikasi sebagai
hasil dari turbulensi
pergulatan pemikiran tersebut.
Tarik menarik antara kepentingan
nasional dengan internasional
menjadi salah satu alasan
perluasan kewenangan Mahkamah
Konstitusi yang masih
menjadi perdebatan hingga saat ini.
Penulis: Afidatussolihat
Kode Jurnal: jphukumdd140586