KONTROVERSI PEMBENTUKAN PERPPU NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANAH KEGENTINGAN YANG MEMAKSA
Abstrak: Kontroversi
Pembentukan Perppu No. 1 Tahun
2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam
Ranah Kegentingan Yang
Memaksa. Penempatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang dalam hierarki
peraturan perundang-undangan dari
masa ke masa
bersifat fluktuatif. Terlihat
dari sejarah peraturan perundang-undangan yang menempatkan
Perppu di satu
sisi berada setara
dengan undang-undang dan di
sisi lain berada
di bawah undang-undang. Hal ini
disebabkan karena secara materiil Perppu sama dengan undang-undang, dan secara formil Perppu
bukanlah undang-undang, tetapi
lebih dekat kepada
RUU yang dilaksanakan laksana
undang-undang karena kondisi
genting yang memaksa. Perdebatan yang
muncul, apakah MK
berhak menguji Perppu
atau tidak, sedang DPR
juga memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak
Perppu pada masa sidang
terdekat. Begitu pula
halnya Perppu No.
1 tahun 2013
tentang MK yang dibentuk oleh Presiden guna penyelamatan
MK dinilai oleh tidak memenuhi syarat dalam ranah kegentingan yang memaksa,
bahkan cenderung inkonstitusional. Akan tetapi
sebagian menilai sebaliknya,
Perppu ini memiliki
urgensitas guna memulihkan nama
lembaga negara yang menjadi pengawal konstitusi ini.
Penulis: Nur Rohim
Kode Jurnal: jphukumdd140584