KONTROVERSI PEMBENTUKAN PERPPU NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANAH KEGENTINGAN YANG MEMAKSA

Abstrak:  Kontroversi  Pembentukan  Perppu  No.  1  Tahun  2013  Tentang  Mahkamah Konstitusi  Dalam  Ranah  Kegentingan  Yang  Memaksa.  Penempatan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  dalam  hierarki  peraturan  perundang-undangan  dari  masa  ke  masa  bersifat  fluktuatif.  Terlihat  dari  sejarah  peraturan perundang-undangan yang  menempatkan  Perppu  di  satu  sisi  berada  setara  dengan undang-undang  dan  di  sisi  lain  berada  di  bawah  undang-undang.  Hal  ini disebabkan karena secara materiil Perppu sama dengan undang-undang, dan secara formil  Perppu  bukanlah  undang-undang,  tetapi  lebih  dekat  kepada  RUU  yang dilaksanakan  laksana  undang-undang  karena  kondisi  genting  yang  memaksa. Perdebatan  yang  muncul,  apakah  MK  berhak  menguji  Perppu  atau  tidak,  sedang DPR  juga memiliki  kewenangan  untuk menerima  atau menolak  Perppu  pada  masa sidang  terdekat.  Begitu  pula    halnya  Perppu  No.  1  tahun  2013  tentang  MK  yang dibentuk oleh Presiden guna penyelamatan MK dinilai oleh tidak memenuhi syarat dalam ranah kegentingan yang memaksa, bahkan cenderung inkonstitusional. Akan tetapi  sebagian  menilai  sebaliknya,  Perppu  ini  memiliki  urgensitas  guna memulihkan nama lembaga negara yang menjadi pengawal konstitusi ini.
Kata Kunci: Perppu, Kegentingan yang Memaksa, Mahkamah Konstitusi
Penulis: Nur Rohim 
Kode Jurnal: jphukumdd140584

Artikel Terkait :