KEDAULATAN RAKYAT DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstrak: Kedaulatan
Rakyat dan Pemilihan
Kepala Daerah Dalam
Konteks Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. Ada dua pendapat dalam frasa “dipilih secara
demokratis”, yang terdapat dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945,
yaitu pendapat pertama
bahwa pemilihan kepala
daerah dipilih secara langsung
dan pendapat kedua
pemilihan kepala daerah
dapat dilakukan oleh DPRD.
Apabila melihat penafsiran
pasal-pasal lain dalam
UUD 1945 yang berkaitan
dengan pemilihan umum,
maka pemilihan kepala
daerah tidak sama dengan
pemilihan umum, seperti
pemilihan umum anggota
DPR, DPD, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden.
Pemilihan kepala daerah
melalui sistem perwakilan yang
dilakukan oleh DPRD
adalah juga dapat
dianggap demokratis yang juga
mencerminkan kedaulatan rakyat
yang bercirikan Pancasila,
sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Penulis: Sodikin
Kode Jurnal: jphukumdd140583