KERANGKA CITA HUKUM (RECHT IDEE) BANGSA SEBAGAI DASAR KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG (PERPPU)
Abstrak: Kerangka Cita Hukum
(recht idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menguji Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang (Perppu).
Sebagai Penjaga Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki
kewenangan untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
(UUD). Dalam prakteknya,
bukan hanya undang-undang, MK
juga melakukan pengujian
terhadap Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu)
yang sebenarnya tidak
secara eksplisit diatur dalam
UUD. Perppu merupakan
peraturan yang dibuat
Presiden yang bersifat sementara
untuk menjawab masalah yang bersifat genting dan memaksa. Tulisan ini bertujuan
untuk mengkaji tentang
kewenangan MK menguji Perppu terkait dengan
sistem ketatanegaraan menurut
UUD 1945 yang
menjadi dasar kontitusi negara
Indonesia, dikaitkan dengan
kerangka cita hukum
(recht ide) bangsa Indonesia yang
berakar dalam Pancasila.
Penulis: Dedy Nursamsi
Kode Jurnal: jphukumdd140582