KERANGKA CITA HUKUM (RECHT IDEE) BANGSA SEBAGAI DASAR KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG (PERPPU)

Abstrak: Kerangka Cita Hukum (recht idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah  Konstitusi  Menguji  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang- Undang  (Perppu).  Sebagai  Penjaga  Konstitusi,  Mahkamah  Konstitusi  (MK) memiliki  kewenangan  untuk  melakukan  pengujian  undang-undang  terhadap Undang-Undang  Dasar  (UUD).  Dalam  prakteknya,  bukan  hanya  undang-undang,  MK  juga  melakukan  pengujian  terhadap  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  (Perppu)  yang  sebenarnya  tidak  secara  eksplisit diatur  dalam  UUD.  Perppu    merupakan  peraturan  yang  dibuat  Presiden  yang bersifat sementara untuk menjawab masalah yang bersifat genting dan memaksa. Tulisan  ini bertujuan  untuk  mengkaji  tentang  kewenangan MK menguji  Perppu terkait  dengan  sistem  ketatanegaraan  menurut  UUD  1945  yang  menjadi  dasar kontitusi  negara  Indonesia,  dikaitkan  dengan  kerangka  cita  hukum  (recht  ide) bangsa Indonesia yang berakar dalam Pancasila.
Kata kunci: pengujian Perppu, recht ide
Penulis: Dedy Nursamsi
Kode Jurnal: jphukumdd140582

Artikel Terkait :