PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN DPR MELALUI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1954 TENTANG HAK ANGKET
Abstrak: Penguatan
Fungsi Pengawasan DPR
melalui Perubahan Undang-Undang
No. 10 tahun 1954
Tentang Hak angket.
Kewenangan Hak angket
yang dimiliki oleh DPR tidak lepas dari harapan DPR menjalankan
pengawasan yang lebih efektif. Namun,
Hak angket selama
ini berada pada
wilayah “abu-abu”, proses angket
dilengkapi dengan hak
subpoena1 sebagaimana proses
hukum di pengadilan. Namun
produk keputusan hak
angket merupakan produk
politik karena dianggap tidak
memiliki daya ikat
secara yuridis bagi
penegak hukum. Akibatnya, hasil
angket yang ada
selama ini, termasuk
hasil angket pansus century, seolah“sia-sia” karena
tidak memiliki implikasi
yang berarti bagi pemerintah. Untuk itu, meninjau ulang
peraturan yang menjadi dasar digunakan hak
ini menjadi sebuah
keharusan, agar kedepan,
hak angket dapat
menjadi instrumen pengawasan yang
sebenarnya, yaitu kontrol
bagi cabang kekuasaan yang lain
Penulis: Fitria
Kode Jurnal: jphukumdd140581