PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN DPR MELALUI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1954 TENTANG HAK ANGKET

Abstrak:  Penguatan  Fungsi  Pengawasan  DPR  melalui  Perubahan  Undang-Undang  No.  10 tahun  1954  Tentang Hak  angket. Kewenangan  Hak  angket  yang dimiliki oleh DPR tidak lepas dari harapan DPR menjalankan pengawasan yang lebih  efektif.  Namun,  Hak  angket  selama  ini  berada  pada  wilayah  “abu-abu”, proses  angket  dilengkapi  dengan  hak  subpoena1  sebagaimana  proses  hukum  di pengadilan.  Namun  produk  keputusan  hak  angket  merupakan    produk  politik karena  dianggap  tidak  memiliki  daya  ikat  secara  yuridis  bagi  penegak  hukum. Akibatnya,  hasil  angket  yang  ada  selama  ini,  termasuk  hasil  angket  pansus century,  seolah“sia-sia”  karena  tidak  memiliki  implikasi  yang  berarti  bagi pemerintah. Untuk itu, meninjau ulang peraturan yang menjadi dasar digunakan hak  ini  menjadi  sebuah  keharusan,  agar  kedepan,  hak  angket  dapat  menjadi instrumen  pengawasan  yang  sebenarnya,  yaitu  kontrol  bagi  cabang  kekuasaan yang lain
Kata kunci: DPR, Hak Angket, Fungsi Pengawasan
Penulis: Fitria
Kode Jurnal: jphukumdd140581

Artikel Terkait :