Perkembangan Hukum Merek di Indonesia

Abstrak: Merek  merupakan  suatu  tanda  berupa  nama  atau  gambar  untuk  mengidentifikasi barang  atau  jasa  di  bidang  perdagangan.  Pengaturan  Merek  di  Indonesia  terus berkembang  sejak  zaman  Hindia  Belanda  hingga  dewasa  ini.  Perkembangan pengaturan  tentang  Merek  senantiasa  dipengaruhi  oleh  perjanjian  internasional dan  kemajuan  zaman.  Makalah  ini  membahas  perbandingan  antara  ketentuan merek sebelum dan sesudah ratifikasi WTO bagi perkembangan hukum merek di Indonesia dan prospek UU Merek No. 15 Tahun 2001 di masa yang akan datang dikaitkan dengan teori dasar perlindungan merek.
Penulis: Laina Rafianti
Kode Jurnal: jphukumdd130772

Artikel Terkait :