Perkembangan Hukum Merek di Indonesia
Abstrak: Merek merupakan
suatu tanda berupa
nama atau gambar
untuk mengidentifikasi barang atau
jasa di bidang
perdagangan. Pengaturan Merek
di Indonesia terus berkembang sejak
zaman Hindia Belanda
hingga dewasa ini.
Perkembangan pengaturan
tentang Merek senantiasa
dipengaruhi oleh perjanjian
internasional dan kemajuan zaman.
Makalah ini membahas
perbandingan antara ketentuan merek sebelum dan sesudah ratifikasi
WTO bagi perkembangan hukum merek di Indonesia dan prospek UU Merek No. 15
Tahun 2001 di masa yang akan datang dikaitkan dengan teori dasar perlindungan
merek.
Penulis: Laina Rafianti
Kode Jurnal: jphukumdd130772