Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential
Abstrak: PT Prudential Life
Assurance memberikan perlindungan bagi tertanggung disertai dengan investasi
dengan jangka waktu
yang sangat lama
memiliki risiko yang tinggi.
Hal ini dikarenakan
di samping perusahaan
asuransi jiwa sebagai penanggung memiliki
risiko juga adanya
risiko yang berasal
dari investasi yang sensitif dengan adanya krisis global
yang tidak bisa dipastikan kapan akan terjadi. Penelitian ini
difokuskan pada manfaat
dan mekanisme asuransi
prudential. Metode
penelitian menggunakan normatif
empiris, dengan tipe
penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah dalam
penelitian ini adalah
pendekatan hukum non judicial
case study yaitu pendekatan studi pada PT Prudential Life Assurance di Bandar
Lampung dengan mengkaji pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa manfaat PT
Prudential Life Assurance memberikan perlindungan
selama 99 (sembilan
puluh sembilan) tahun dikombinasikan dengan
investasi. Jika hasil
investasi selama masa
kewajiban pembayaran premi tidak
mencukupi maka polis
dapat berstatus lewat
waktu (lapsed) bahkan batal dan tidak mempunyai manfaat. Keluarga sebagai ahli waris akan
mendapatkan memiliki dana yang cukup
untuk biaya pendidikan anak-anak. Seandainya
tertanggung meninggal dunia
secara tiba-tiba atau
mengalami sakit harus dirawat
inap sampai cacat
total akibat penyakit
sehingga tidak dapat bekerja
lagi. Manfaat lain
untuk membiayai biaya
pendidikan atau memenuhi kebutuhan tunjangan
hari tua bagi
tertanggung. Mekanisme klaim
asuransi prudential melalui proses
yang telah ditentukan
di dalam polis
dan sudah disiapkan bagian
klaim. Tertanggung diwajibkan
mengisi seluruh formulir
klaim yang sudah ditentukan.
Apabila tertanggung kecelakaan/sakit menyiapkan dokumen penunjang
(kwitansi asli, hasil
rekaman medis, hasil
laboratorium, laporan kepolisian). Selanjutnya jika terjadi peristiwa
meninggal dunia, ahli waris menyerahkan surat
keterangan dokter klaim/Rumah
Sakit dan perusahaan
akan menvalidasi seluruh dokumen dan hasil investasinya. Selanjutnya
dana ditransfer ke rekening tertanggung
atau ahli waris terkait.
Penulis: Ratna Syamsiar
Kode Jurnal: jphukumdd130771