PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (Sebua h Kajian Perspektif Hukum Islâm Vis-a-Vis Hukum Positif di Indonesia)
Abstrak: Perkawinan merupakan
suatu ikatan yang
melahirkan keluarga sebagai salah
satu unsur dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
yang diatur oleh
aturan hukum, baik hukum
Islâm maupun hukum
positif (negara). Untuk dapat
mewujudkan tujuan perkawinan, hukum negara,
yakni Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 menentukan
batas umur minimal
untuk melangsungkan
perkawinan, yakni usia
19 tahun untuk pria
dan usia 16
tahun bagi wanita.
Sedangkan hukum Islâm tidak
menentukan secara kongkrit
batas minimal usia perkawinan.
Meghadapi dualisme hukum
ini, negara seharusnya mengambil
langkah tegas. Jika nega ra
su da h mela ra ng p erka wina n di ba
wa h umur, ma ka konsekuensinya sega la
hukum yang bertentangan dengannya
harus ditiadakan, sehingga terjadi kepastian hukum.
Penulis: Mohammad
Kode Jurnal: jphukumdd110263