PERDA SYARI’AH DAN KONFLIK SOSIAL (Implikasi penerapan Perda No. 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadlan terhadap Hubungan antar Agama di Kota Banjarmasin)
Abstrak: Tulisan ini
sebagai refleksi kreatif
penulis dalam memotret dinamika sosial di Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan terkait lahirnya
Perda No. 4
tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 tahun 2003 tentang
Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadlan
terhadap Hubungan antar
Agama. Sebagai implikasi politik
diberlakukannya otonomi daerah, maka
pemerintah daerah mempunyai
‘kewenangan’ untuk membuat peraturan
daerah (perda) termasuk
Perda Syari’ah. Penelitian lapangan
ini menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif dengan menggunakan
kerangka teori konflik
Karl Marx dan Ralf
Dahrendorf. Temuan menarik
dari tulisan ini adalah
munculnya perda syar’iah
(Perda Ramadlan) tersebut menimbulkan pro-kontra,
karena cenderung dijadikan
alat memperkuat kekuasaan, politisasi
agama, dan diskriminasi etnis minoritas,
sehingga sangat berpotensi
mengundang konflik, yakni konflik vertikal (antara masyarakat versus
aparat) dan konflik horizontal
(masyarakat mayoritas versus minoritas) dan yang
lebih tragis lagi
berdampak negatif pada
hubungan antar agama. Secara
prinsip Perda Ramadlan
secara substantif tidak memberikan
dampak yang signifikan
dalam hubungan antar agama
di Banjarmasin, terbatasnya
akses ekonomi kalangan pedagang.
Meski demikian, masyarakat
Banjarmasin dalam mensikapi Perda
Ramadlan tersebut tidak
anarkhis artinya masih mensikapi secara arif dan damai.
Penulis: Siti Tarawiyah
Kode Jurnal: jphukumdd110262