PERDA SYARI’AH DAN KONFLIK SOSIAL (Implikasi penerapan Perda No. 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadlan terhadap Hubungan antar Agama di Kota Banjarmasin)

Abstrak: Tulisan  ini  sebagai  refleksi  kreatif  penulis  dalam  memotret dinamika sosial di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait lahirnya  Perda  No.  4  tahun  2005  tentang  Perubahan  atas  Peraturan Daerah No. 13 tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada  Bulan  Ramadlan  terhadap  Hubungan  antar  Agama. Sebagai  implikasi  politik  diberlakukannya  otonomi  daerah, maka  pemerintah  daerah  mempunyai  ‘kewenangan’  untuk membuat  peraturan  daerah  (perda)  termasuk  Perda  Syari’ah. Penelitian  lapangan  ini  menggunakan  pendekatan  penelitian kualitatif  dengan  menggunakan  kerangka  teori  konflik  Karl Marx  dan  Ralf  Dahrendorf.  Temuan  menarik  dari  tulisan  ini adalah  munculnya  perda  syar’iah  (Perda  Ramadlan)  tersebut menimbulkan  pro-kontra,  karena  cenderung  dijadikan  alat memperkuat  kekuasaan,  politisasi  agama,  dan  diskriminasi etnis  minoritas,  sehingga  sangat  berpotensi  mengundang konflik, yakni konflik vertikal (antara masyarakat versus aparat) dan  konflik  horizontal  (masyarakat  mayoritas  versus minoritas) dan  yang  lebih  tragis  lagi  berdampak  negatif  pada  hubungan antar  agama.  Secara  prinsip  Perda  Ramadlan  secara  substantif tidak  memberikan  dampak  yang  signifikan  dalam  hubungan antar  agama  di  Banjarmasin,  terbatasnya  akses  ekonomi kalangan  pedagang.  Meski  demikian,  masyarakat  Banjarmasin dalam  mensikapi  Perda  Ramadlan  tersebut  tidak  anarkhis artinya masih mensikapi secara arif dan damai.  
Kata Kunci: Perda Ramadlan, konflik vertikal, dan konflik horizontal
Penulis: Siti Tarawiyah
Kode Jurnal: jphukumdd110262

Artikel Terkait :