MANAKAR KAFÂ`AH (Praktik Perkawinan Kyai di Madura)

Abstrak: Kajian  ini  difokuskan  pada  persoalan,  secara  garis  besar, bagaimana  pandangan  kyai  tentang  kafâ`ah  dan  praktiknya dalam  perkawinan.  Kajian  ini  menggunakan  pendekatan kualitatif  karena  subjek  yang  diteliti  memerlukan  pengamatan secara utuh dan menyeluruh tentang kondisi yang sebenarnya. Data  dalam    kajian  ini  diperoleh  melalui  observasi  partisipan, dan  wawancara  mendalam.  Kajian  ini  menghasilkan  temuan bahwa  kyai  melakukan  perkawinan  antar  keluarga  dekat  dan kerabat  yang  berasal  dari  keluarga  kyai  juga.  Mereka menghindari  terjadinya  perkawinan  dengan  kerabat  lain  yang berasal dari keluarga non kyai. Dalam kaitannya dengan sikap perkawinan  kyai  ini,  ditemukan  dua  tipe  kyai  yang  berbeda yaitu:  Pertama,  tipe    kyai  fanatik  keturunan;  kedua,  tipe  kyai fleksibel dalam memberikan keputusan. Kyai fanatik keturunan menjadikan  faktor  keturunan  sebagai  alasan  pertama  dan utama  dalam  memilih  pendamping  hidup  bagi  anak-anaknya. dalam mengambil langkah tindakannya kyai fanatik keturunan ini  setidaknya  dipengaruhi  oleh  dua  hal.  Pertama,  adanya wasiat  nenek  moyang  yang  diikuti  oleh  generasi  berikutnya. Kedua,  adanya  usaha  untuk  menjaga  kemurnian  keturunan. Sedangkan  kyai  fleksibel  tidak  begitu    fanatik  terhadap keturunan  dalam  mengambil  keputusan.  Dalam  masalah kafâ’ah,  selain  faktor  keturunan,  mereka  juga mempertimbangkan  faktor  yang  lain,  seperti  faktor  kekayaan, nilai agama yang kuat serta kecakapan ilmu pengetahuan.
Kata Kunci: Kyai, kafâ`ah, Madura, dan perkawinan
Penulis: Syukron Mahbub
Kode Jurnal: jphukumdd110261

Artikel Terkait :