MANAKAR KAFÂ`AH (Praktik Perkawinan Kyai di Madura)
Abstrak: Kajian ini
difokuskan pada persoalan,
secara garis besar, bagaimana pandangan
kyai tentang kafâ`ah
dan praktiknya dalam perkawinan.
Kajian ini menggunakan
pendekatan kualitatif karena subjek
yang diteliti memerlukan
pengamatan secara utuh dan menyeluruh tentang kondisi yang sebenarnya. Data dalam
kajian ini diperoleh
melalui observasi partisipan, dan wawancara
mendalam. Kajian ini
menghasilkan temuan bahwa kyai
melakukan perkawinan antar
keluarga dekat dan kerabat
yang berasal dari
keluarga kyai juga.
Mereka menghindari
terjadinya perkawinan dengan
kerabat lain yang berasal dari keluarga non kyai. Dalam
kaitannya dengan sikap perkawinan
kyai ini, ditemukan
dua tipe kyai
yang berbeda yaitu: Pertama,
tipe kyai fanatik
keturunan; kedua, tipe
kyai fleksibel dalam memberikan keputusan. Kyai fanatik keturunan menjadikan faktor
keturunan sebagai alasan
pertama dan utama dalam
memilih pendamping hidup
bagi anak-anaknya. dalam
mengambil langkah tindakannya kyai fanatik keturunan ini setidaknya
dipengaruhi oleh dua
hal. Pertama, adanya wasiat
nenek moyang yang
diikuti oleh generasi
berikutnya. Kedua, adanya usaha
untuk menjaga kemurnian
keturunan. Sedangkan kyai fleksibel
tidak begitu fanatik
terhadap keturunan dalam mengambil
keputusan. Dalam masalah kafâ’ah, selain
faktor keturunan, mereka
juga mempertimbangkan faktor yang
lain, seperti faktor
kekayaan, nilai agama yang kuat serta kecakapan ilmu pengetahuan.
Penulis: Syukron Mahbub
Kode Jurnal: jphukumdd110261