MENGGUGAT NALAR FIQH PESANTREN

Abstrak: Fiqh  merupakan  produk  ijtihâd  yang  digali  dari  al-Qur’ân, Hadîts,  ijmâ’  dan  qiyâs.  Dalam  proses  penggaliannya,  fiqh menggunakan  metodologi  ushûl  fiqh  sehingga  menghasilkan ketetapan hukum Islâm yang didasarkan pada otoritas nash dan kekuatan  nilai-nilai  tujuan  syara’,  yaitu  mendatangkan kemaslahatan  dan  menghilangkan  kemudharatan. Namun demikian,  fiqh  pesantren  –pada  tulisan  ini  mendapat  kajian khusus–  merupakan  salah  satu  produk  fiqh  masyarakat pesantren  yang  terlahir  dari  nalar  perspektif  mereka  yang sangat verbalistik dan tercerabut dari dari akar metodologisnya. Karena  itu,  proses  penggaliannya  perlu  dikembalikan  pada idealisme  pembentukan  fiqh  yang  sesungguhnya  agar  menjadi produk  fiqh  yang  dapat  menyelesaikan  problematika  umat secara universal sertat menjawab tuntutan zaman dan teknologi.   
Kata Kunci:  Nalar, kritis, fiqh, dan pesantren
Penulis: Habibullah Bahwi 
Kode Jurnal: jphukumdd110260

Artikel Terkait :