MENGGUGAT NALAR FIQH PESANTREN
Abstrak: Fiqh merupakan
produk ijtihâd yang
digali dari al-Qur’ân, Hadîts, ijmâ’
dan qiyâs. Dalam
proses penggaliannya, fiqh menggunakan metodologi
ushûl fiqh sehingga
menghasilkan ketetapan hukum Islâm yang didasarkan pada otoritas nash
dan kekuatan nilai-nilai tujuan
syara’, yaitu mendatangkan kemaslahatan dan
menghilangkan kemudharatan. Namun
demikian, fiqh pesantren
–pada tulisan ini
mendapat kajian khusus– merupakan
salah satu produk
fiqh masyarakat pesantren yang
terlahir dari nalar
perspektif mereka yang sangat verbalistik dan tercerabut dari
dari akar metodologisnya. Karena
itu, proses penggaliannya
perlu dikembalikan pada idealisme pembentukan
fiqh yang sesungguhnya
agar menjadi produk fiqh
yang dapat menyelesaikan
problematika umat secara
universal sertat menjawab tuntutan zaman dan teknologi.
Penulis: Habibullah Bahwi
Kode Jurnal: jphukumdd110260