ADOPSI (Sebuah Tawaran Hukum Islâm menuju Kebaikan Masa Depan Anak Terlantar)
Abstrak: Konsep pengangkatan
anak dalam hukum
Islâm tidak mengenal pengangkatan
anak dalam arti menjadi anak kandung secara
mutlak, sedang yang
ada hanya diperbolehkan
untuk memelihara dengan tujuan
memperlakukan anak dalam
segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan
yang bukan memperlakukan
sebagai anak kandung. Dalam
konsep Islâm, pengangkatan
seorang anak tidak boleh
memutus nasab antara
si anak dengan
orang tua kandungnya. Pengangkatan
anak berdasarkan hukum
Islâm adalah pengangkatan anak yang bersumber pada al-Qur’ân dan sunnah
serta hasil ijtihâd. Memelihara anak terlantar merupakan salah satu
dari kewajiban Negara,
pemerintah hendaknya menyarankan kepada
warga yang mampu
untuk mengadopsi anak terlantar,
hal ini dilakukan
untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat anak
terlantar.
Penulis: Fahruddin Ali Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd110259