PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DAN PENEGAKAN HUKUM DI KOTA BANJARMASIN
Abstrak: Perdagangan orang
atau human trafficking khususnya terhadap anak merupakan tindak pidana yang
bertentangan terhadap harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi
manusia. Salah satu dari bentuk perbuatan yang dapat dikategorekan sebagai
perdagangan orang atau human traficking yang ada di kota Banjarmasin seperti
pengemis yang merekrut, membawa serta anak kecil pada saat mengemis untuk
tujuan ekploitasi agar
supaya orang lain
merasa iba, belas
kasihan sehingga mau memberikan sejumlah
uang untuk keuntungan
pribadi. Perbuatan tersebut telah
memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang Undang
Nomor 21 tahun 2007. Akan tetapi penegakan
hukum terhadap pelaku
tindak pidana perdagangan
orang atau human trafficking khususnya terhadap anak di kota
Banjarmasin masih sangat lemah.
Penulis: H. Bahran
Kode Jurnal: jphukumdd131008