PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DAN PENEGAKAN HUKUM DI KOTA BANJARMASIN

Abstrak: Perdagangan orang atau human trafficking khususnya terhadap anak merupakan tindak pidana yang bertentangan terhadap harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia. Salah satu dari bentuk perbuatan yang dapat dikategorekan sebagai perdagangan orang atau human traficking yang ada di kota Banjarmasin seperti pengemis yang merekrut, membawa serta anak kecil pada saat mengemis  untuk  tujuan  ekploitasi  agar  supaya  orang  lain  merasa  iba,  belas  kasihan  sehingga  mau memberikan  sejumlah  uang  untuk  keuntungan  pribadi.  Perbuatan tersebut  telah  memenuhi  unsur tindak  pidana  sebagaimana  telah  dirumuskan dalam Undang  Undang  Nomor 21 tahun  2007. Akan tetapi  penegakan  hukum  terhadap  pelaku  tindak  pidana  perdagangan  orang  atau human  trafficking khususnya terhadap anak di kota Banjarmasin masih sangat lemah.
Kata kata kunci: Perdagangan Orang, Pengemis, Tindak Pidana, Penegakan Hukum
Penulis: H. Bahran
Kode Jurnal: jphukumdd131008

Artikel Terkait :