STUDI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN KASASI ITALIA ATAS GUGATAN LUIGI FERRINI TERHADAP SOVEREIGN IMMUNITY NEGARA JERMAN DARI SUDUT PANDANG HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas mengenai Putusan Pengadilan Kasasi Italia atas
Gugatan Luigi Ferrini terhadap Sovereign Immunity Negara Jerman dari sudut
pandang Hukum Internasional. Hal ini dilatarbelakangi dengan Negara Italia yang
pada tahun 2004 menjatuhkan hukuman bersalah kepada Jerman untuk mengganti
biaya rugi kepada Luigi Ferrini, salah seorang warga Italia yang sejak tahun
1944 diculik dan dijadikan sebagai pekerja paksa kepada salah satu perusahaan
Jerman hingga tahun 1945. Putusan tersebut menuai protes dari negara- negara
lain, karena Pengadilan Tingkat Kasasi tersebut dianggap telah menentang
ketentuan dari Hukum Kebiasaan Internasional, yakni setiap negara yang
berdaulat memiliki kekebalan akan adanya tuntutan yang diajukan oleh warga
sipil di Pengadilan Negara lain.
Dalam upaya mengetahui apakah individu sebagai warga negara dapat
mengajukan gugatan terhadap suatu Negara yang memiliki Sovereign Immunity yang
tidak dapat diganggu gugat berikut dasar pertimbangan Hukum dari Keputusan
Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi di Italia yang menjatuhkan putusan dakwa bahwa
negara Jerman bersalah dan bertanggung jawab atas gugatan tersebut, maka metode
pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah- kaidah atau norma- norma dalam hukum positif.
Kemudian, seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang
ada, bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Internasional, Individu sebagai Warga
Negara tidak dapat mengajukan terhadap suatu Negara yang memiliki Sovereign
Immunity. Kemudian dasar pertimbangan hukum dari Keputusan Hakim Pengadilan
Tingkat Kasasi di Italia tidak dibenarkan oleh Hukum Internasional. Menyikapi
fakta- fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya kejelasan Hukum Internasional
yang mengatur Kedaulatan Negara sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya
pelanggaran terhadap Kedaulatan Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan
Internasional yang telah diterima masyarakat.
Penulis: Dwika Rindang P
Kode Jurnal: jphukumdd131009