DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS DASAR PASAL 103 JO PASAL 54 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)

ABSTRAK: Narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Semakin maju pekembangan zaman maka pengguna narkoba semakin meningkat. Dampak dari penyalahgunaan narkotika adalah merusak kesehatan jasmani, moral, penyebaran HIV/AIDS. Tindak penyalahgunaan
narkotika menjadi suatu masalah yang selayaknya mendapat perhatian dan ditangani secara serius. Penyalahguna narkotika adalah orang yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika yang membutuhkan perawatan secara medis maupun sosial dalam proses penyembuhan. Hakim sebagai sentral dalam persidangan dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap  penyalahguna narkotika sebagai wujud penanggulangan dan pencegahan terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan pemerintah sebagai sarana dan prasarana dapat menjawab tantangan tentang penanganan khusus bagi penyalahguna narkotika yaitu pengguna murni.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim dan Putusan
Penulis: Prasetya Djati Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd131007

Artikel Terkait :