DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS DASAR PASAL 103 JO PASAL 54 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)
ABSTRAK: Narkoba merupakan zat
berbahaya yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Semakin maju pekembangan
zaman maka pengguna narkoba semakin meningkat. Dampak dari penyalahgunaan
narkotika adalah merusak kesehatan jasmani, moral, penyebaran HIV/AIDS. Tindak penyalahgunaan
narkotika menjadi suatu masalah yang selayaknya mendapat perhatian dan
ditangani secara serius. Penyalahguna narkotika adalah orang yang mengalami
ketergantungan terhadap narkotika yang membutuhkan perawatan secara medis
maupun sosial dalam proses penyembuhan. Hakim sebagai sentral dalam persidangan
dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap
penyalahguna narkotika sebagai wujud penanggulangan dan pencegahan
terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan
pemerintah sebagai sarana dan prasarana dapat menjawab tantangan tentang
penanganan khusus bagi penyalahguna narkotika yaitu pengguna murni.
Penulis: Prasetya Djati
Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd131007