KONSEKUENSI YANG TIMBUL DARI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA MATERIIL
Abstrak: Salah satu tujuan
hukum adalah menjamin
kepastian hukum, yang dinyatakan dalam asas legalitas (legalitas
formil). Sedangkan tujuan
hukum yang lain
yang lebih mendasar
adalah mewujudkan keadilan. Asas legalitas formil ini memang dapat memberikan
kepastian hukum, namun kurang memberikan keadilan karena asas legalitas formil
hanya mengacu pada bunyi undang-undang saja. Dewasa ini asas ini mulai
ditinggalkan oleh sebagian besar Negara-negara di dunia, yang beralih pada asas
legalitas materiil. Asas legalitas materiil ini berpandangan bahwa tujuan utama
dari hukum adalah mewujudkan keadilan yang mana hal itu hanya bisa diwujudkan
jika berpedoman pada hukum yang mempunyai cakupan lebih luas dibanding hanya
undang-undang saja, sehingga sudah saatnya di Indonesiapun juga
harus beralih pandangan
dari penggunaan asas
legalitas formil ke
asas legalitas materiil.
Penulis: Endang Pristiwati
Kode Jurnal: jphukumdd131006