KONSEKUENSI YANG TIMBUL DARI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA MATERIIL

Abstrak: Salah  satu tujuan  hukum adalah  menjamin kepastian  hukum, yang  dinyatakan dalam  asas legalitas  (legalitas  formil).  Sedangkan  tujuan  hukum  yang  lain  yang  lebih  mendasar  adalah mewujudkan keadilan. Asas legalitas formil ini memang dapat memberikan kepastian hukum, namun kurang memberikan keadilan karena asas legalitas formil hanya mengacu pada bunyi undang-undang saja. Dewasa ini asas ini mulai ditinggalkan oleh sebagian besar Negara-negara di dunia, yang beralih pada asas legalitas materiil. Asas legalitas materiil ini berpandangan bahwa tujuan utama dari hukum adalah mewujudkan keadilan yang mana hal itu hanya bisa diwujudkan jika berpedoman pada hukum yang mempunyai cakupan lebih luas dibanding hanya undang-undang saja, sehingga sudah saatnya di Indonesiapun  juga  harus  beralih  pandangan   dari  penggunaan  asas  legalitas  formil  ke  asas  legalitas materiil.
Kata kunci: Asas legalitas, hukum pidana, legalitas
Penulis: Endang Pristiwati
Kode Jurnal: jphukumdd131006

Artikel Terkait :