PERAN SERTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA MALANG (STUDI DIMALANG CORRUPTION WATCH)
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui danmenganalisis peran
serta lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watchterhadap upaya
penanggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang. 2). Untukmengetahui dan
menganalisis kendalalembaga swadaya masyarakat MalangCorruption Watch terhadap
upaya penaggulangan tindak pidana korupsi di KotaMalang. 30. Untuk mengetahui
upaya yang dilakukan lembaga swadayamasyarakat Malang Corruption Watch dalam
mengatasi kendala penaggulangantindak pidana korupsi di Kota Malang. Penelitian
ini menggunakan metodeyuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis
kriminologis. Data primer dansekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan
metode Deskriptif analisis.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode
diatas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa peran serta
yang dilakukan MCWdalam penanggulangan tindak pidana korupsi adalah dengan
melakukanpenanganan terhadap 14 kasus tindak pidana korupsi selama kurun waktu
tigatahun terakhir, serta pencarian kasus melaui aduan masyarakat dan
inisiatifpngkaijan data. Kendala yang dihadapi MCW dalam penaggulangan
tindakpidana korupsi di Kota Malang adalah (1) kendala internal yang dihadapi
MCWadalah pendanaan lembaga yang masih swadaya serta keterbatasan kualitas
dankuantitas anggota MCW yang tidak sebanding dengan wilayah kerjanya, dan
(2)kendala eksternal yang dihadapi MCW adalah tertutupnya akses informasi
danpublikasi lembaga publik, kurangnya respon dari aparat penegak hukum sertaancama
dan intimidasi dari berbagai macam pihak. Upaya MCW dalampenaggulangan tindak
pidana korupsi di Kota Malang dilakukan dengan duaupaya. Upaya penaggulangan
yang pertama yakni dengan upaya preventifmerupakan uoaya pencegahan yang
dilakukan MCW sebelum terjadi tindakpidana korupsi. Upaya yang kedua dengan
upaya represif merupakan upayapenaggulangan yang dilakukan setelah adanya
dugaan kasus tindak pidanakorupsi untuk membantu aparatur penegak hukum dalam
penaggulangan tindakpidana korupsi.
Kata Kunci: Peran Serta,
Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat,Penanggulangan, Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Angga Ario Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd140517