PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT BERBAHAYA (DAFTAR G) JENIS CARNOPHEN (STUDI DI KABUPATEN TUBAN)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini akan dibahas tentang penyebab terjadinya tindak pidana peredaran
obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen.Permasalahan yang terjadi di
kabupaten Tuban, bahwa upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak
polres Tuban terkait peredaran obat berbahaya (daftar G) sudah maksimal, akan
tetapi masih ditemukan peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen di
lapangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa
apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya
(daftar G) jenis Carnophen di kabupaten Tuban.Dalam penulisan skripsi ini
metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis kriminologis.
Yuridis yaitu meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dan dengan
melihat keterkaitan antara kenyataan dan implementasinya yang bertujuan untuk
mendeskripsikan kegiatan atau peristiwa alamiah dalam praktik sehari-hari.
Pendekatan yuridis dimaksudkan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukumnya.
Sedangkan pendekatan kriminologis digunakan untuk mendeskripsikan realita dan
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana di lapangan.Terdapat beberapa
faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya
(daftar G) jenis Carnophen yaitu faktor dari sisi pengedar dan faktor dari sisi
pengguna.Terdapat dua kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam upaya
menanggulangi tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis
Carnophen, yaitu kurangnya bukti untuk dilakukan penangkapan dan kurangnya
laporan dari masyarakat.Terdapat dua upaya penanggulangan yang dilakukan oleh
pihak kepolisian resort Tuban terkait tindak pidana peredaran obat berbahaya
(daftar G) jenis Carnophen, yaitu dengan pencegahan dan penindakan.
Penulis: Mohammad Alek Tabrani
Kode Jurnal: jphukumdd140523