KAJIAN YURIDIS UNSUR MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR PADA PASAL 123 JUNCTO PASAL 126 HURUF C TINDAK PIDANA IMIGRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
ABSTRACT: Penjelasan secara
terperinci sangat penting diberikan terhadap penjelasan pasal demi pasal dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengenai unsur memberikan
keterangan tidak benar, karena pada kenyataannya sudah dianggap cukup jelas,
padahal penjelasan ini tidak jelas dan masih membutuhkan penjelasan yang lebih
rinci. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan (obscurity)
atau kekaburan (vagueness) dalam penerapan dan penegakan hukum keimigrasian,
khususnya Undang-Undang Keimigrasian, mengenai unsur memberikan keterangan
tidak benar terkait dengan tindak pidana imigrasi.
Kata kunci: unsur memberikan
keterangan tidak benar, tindak pidana imigrasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian
Penulis: PUTRI PUSPITA SARI
Kode Jurnal: jphukumdd140524