EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRACT: Pada penulisan
skripsi ini, penulis membahas masalah alih fungsi lahan pertanianmenjadi lahan
non pertanian di Kabupaten Kediri dari tahun ketahun terus meningkat, yang
dapatmengakibatkan menurunnya hasil panen sehingga berpengaruh terhadap
perekonomian dankesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.Di Kabupaten Kediri,
diketahui jumlah luas lahan pertanian menurun 1.035,509 hektardari ditahun 2010
yang semula 47.166 menurun menjadi 46.130,491 hektar ditahun 2014.Dengan
berkurangnya luas lahan pertanian berdampak pada penurunan hasil produksi
panganutama (padi), ditahun 2009 sampai 2011 hasil produksi padi di Kabupaten
Kediri menurunmencapai 1.126 ton. Angka tersebut dikhawatirkan akan semakin
tinggi apabila tidak dilakukanprogram-program perlindungan lahan pertanian dari
alih fungsi.Dengan melihat fakta-fakta tersebut diatas dalam penulisan skripsi
ini, penulismengambil judul “Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Lahan
Pertanian Dari Alih FungsiMenjadi Lahan Non Pertanian Di Kabupaten Kediri”
(Studi Efektivitas Pasal 6 Ayat 8Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun
2010-2030)Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Pendekatan yuridissosiologis ini mengkaji permasalahan dari Pasal 6 Ayat 8
Huruf (b) Peraturan Daerah KabupatenKediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun2010-2030 dengan kenyataan yang ada
dalam masyarakat.Hasil dari penelitian ini diketahui secara subtansi hukumnya
maka Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah KabupatenKediri Tahun 2010-2030 terkait perlindungan lahan
pertanian dari alih fungsi berjalan tidakefektif pada Faktor Hukumnya sendiri
karena belum ditentukan objek sawah yang dilindungidalam peraturan daerah
tersebut, menjadi efektif dalam pelaksanaannya apabila dilihat dariFaktor
Penegak hukumnya, menjadi efektif apabila dilihat dari faktor sarana dan
prasaranadikarenakan tersedianya sarana pra sarana. Dari faktor masyarakatnya menjadi
kurang efektifkarena kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya
perlindungan lahanpertanian di Kabupaten Kediri., dan menjadi efektif jika
dilihat dari faktor kebudayaan
Penulis: Yanwar Rachmanto
Kode Jurnal: jphukumdd140525