PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA ATAS KARYA SENI LAGU TERHADAP PENYIARAN LAGU MELALUI RADIO INTERNET DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRACT: Hak Cipta adalah
salah satu bagian dari Hak Kekakayaan Intelektual(HKI) , di samping merek,
paten dan rahasia dagang yang juga termasuk dalambagian Hak Kekayaan
Intelektual. Perlindungan hak cipta di Indonesia diaturdalam Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain ituterdapat konvensi
internasional yang mengatur tentang perlindungan hak ciptakhususnya di era
globalisasi dimana media digital merupakan media yang palingsering digunakan,
konvensi tersebut ialah WIPO Copyright Treaty (WCT). Salahsatu media digital
yang digunakan dalam memperoleh informasi ialah mediaRadio Internet. Di Negara
Inggris dan Amerika Serikat mengadopsi aturan DigitalMillenium Copyright Act
yang dituangkan di dalam halam syarat dan ketentuan,sedangkan radio internet di
Indonesia tidak mencantumkan syarat dan ketentuanyang ada di situs radio
internetnya.Di dalam syarat dan ketentuan tersebut mencantumkan
prosespenyelesaian sengketan apabila terjadi pelanggaran hak cipta di dalam
radiointernet. Menurut undang-undang hak cipta sendiri apabila terjadi sengketa
dapatdiselesaikan melalui 2 jalur, yakni melalui jalur litigasi atau melalui
jalurpengadilan dan jalur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan
(arbitrase)atau dengan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
Penulis: Candra Widitya Wahyu
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd140526