PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (DI TINJAU DARI ASPEK KEADILAN)
Abstrak: Pajak merupakan salah
satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan
akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu
untuk menentukan prosedur dan substansi pengaturan penyelesaian sengketa pajak
ditinjau dari aspek keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif. Artinya, pengkajian didasarkan pada pengumpulan bahan-bahan yang
berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum
tersier. Melalui metode pendekatan : a.perundang-undangan (statute approach)
;b. Pendekatan konsep (conceptual approach); dan c. Pendekatan historis (historical
approach). Setelah bahan-bahan hukum, primer, sekunder, tersier terkumpul dan
terklasifikasi, selanjutnya dilakukan pengolahan secara kualitatif dan kemudian
dianalisis secara deskriptif analitik, selanjutnya didiskripsikan dengan cara
pemaparan secara sistematis sehingga dapat dibuat suatu kesimpulan yang tepat
dan logis sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Prosedur penyelesaian sengketa pajak jika dikaitkan dengan asas equity
(keadilan), tampak bahwa prosedur penyelesaian sengketa pajak hanya dapat
diselesaikan melalui Pengadilan Pajak, mengingat Pengadilan Pajak merupakan
instrumen yang dapat digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk
mendapatkan keadilan, yakni untuk melindungi kepentingan wajib pajak.
Pengadilan Pajak merupakan lembaga peradilan yang dapat digunakan sebagai
sarana bagi rakyat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan
keadilan di bidang perpajakan (sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak). Adapun substansi aturan penyelesaian sengketa pajak
apabila ditinjau dari aspek keadilan (equity) antara lain : Pasal 36 Ayat (1)
huruf a UU KUP;dan Pasal 36 Ayat (2) huruf b UU KUP. Dalam hal ini ada
persengketaan antara Wajib Pajak dengan Fiskus tetapi hak Wajib Pajak untuk mengajukan
keberatan sudah lewat (daluarsa). Bahkan dalam tingkat banding, Pemohon
keberatan (Wajib Pajak) dalam pengadilan pajak kadang justru dipersulit oleh
pihak fiscus (Pemerintah) mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah
self assessment. Mengingat pertimbangan yang dilakukan dalam pemungutan pajak
pada prinsipnya harus memperhatikan keadilan dan keabsahan dalam
pelaksanaannya, sehingga tuntutan keadilan dan keabsahan perlu diperhatikan
asas pemungutan pajak, asas equality yang menekankan pentingnya keseimbangan
berdasarkan kemampuan masing-masing subyek pajak.
Penulis: Reynold Simandjuntak
Kode Jurnal: jphukumdd140522