PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (DI TINJAU DARI ASPEK KEADILAN)

Abstrak: Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk menentukan prosedur dan substansi pengaturan penyelesaian sengketa pajak ditinjau dari aspek keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Artinya, pengkajian didasarkan pada pengumpulan bahan-bahan yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Melalui metode pendekatan : a.perundang-undangan (statute approach) ;b. Pendekatan konsep (conceptual approach); dan c. Pendekatan historis (historical approach). Setelah bahan-bahan hukum, primer, sekunder, tersier terkumpul dan terklasifikasi, selanjutnya dilakukan pengolahan secara kualitatif dan kemudian dianalisis secara deskriptif analitik, selanjutnya didiskripsikan dengan cara pemaparan secara sistematis sehingga dapat dibuat suatu kesimpulan yang tepat dan logis sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Prosedur penyelesaian sengketa pajak jika dikaitkan dengan asas equity (keadilan), tampak bahwa prosedur penyelesaian sengketa pajak hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Pajak, mengingat Pengadilan Pajak merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan, yakni untuk melindungi kepentingan wajib pajak.
Pengadilan Pajak merupakan lembaga peradilan yang dapat digunakan sebagai sarana bagi rakyat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan (sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak). Adapun substansi aturan penyelesaian sengketa pajak apabila ditinjau dari aspek keadilan (equity) antara lain : Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP;dan Pasal 36 Ayat (2) huruf b UU KUP. Dalam hal ini ada perseng­ketaan antara Wajib Pajak dengan Fiskus tetapi hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan sudah lewat (daluarsa). Bahkan dalam tingkat banding, Pemohon keberatan (Wajib Pajak) dalam pengadilan pajak kadang justru dipersulit oleh pihak fiscus (Pemerintah) mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment. Mengingat pertimbangan yang dilakukan dalam pemungutan pajak pada prinsipnya harus memperhatikan keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya, sehingga tuntutan keadilan dan keabsahan perlu diperhatikan asas pemungutan pajak, asas equality yang menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subyek pajak.
Kata kunci: pengaturan, penyelesaian sengketa pajak, keadilan
Penulis: Reynold Simandjuntak
Kode Jurnal: jphukumdd140522

Artikel Terkait :