PENGELOLAAN KEUANGAN PT PEGADAIAN (PERSERO) TERKAIT DENGAN ADANYA PERUBAHAN STATUS HUKUM PERUM MENJADI PERSERO (STUDI DI KANTOR PEGADAIANCABANGTURENKABUPATEN MALANG)
ABSTRACT: Pegadaian merupakan
lembaga keuangan bukan bank yang menyalurkan danapinjaman kepada masyarakat
dengan sistem gadai. Pegadaian berdiri sejak tahun 1746dan sempat beberapa kali
berubah status hukum hingga sampai tahun 2011berdasarkan PP No.51 Tahun 2011
pegadaian berubah status menjadi PERSERO.Pegadaian sebagai lembaga keuangan di
luar bank berada dibawah naungandepartemen keuangan Nasional yang berperan
penting dalam membantu pemerintahdalam mensejahterakan masyarakat menegah
kebawah. Untuk bisa menjalankanusahanya dengan baik maka pegadaian harus bisa
mengelola keuangannya dengansebaik-baiknya sehingga usaha pegadaian bisa terus
maju.
Penulis: Adhitya Wira Samudra
Kode Jurnal: jphukumdd140532