PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP PROGAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PONOROGO BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 2010 (STUDI DI KANTOR BAPPEDA KAB. PONOROGO)
ABSTRACT: Dalam penelitian ini
penulis membahas tentang pelaksanaan program Penanggulangan kemiskinan dan
pengelolaan keuangan daerah bagi program tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu
suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitan dengan
pelaksanaan ketentuan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian di BAPPEDA
Kabupaten Ponorogo. Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder yang diambil menggunakan teknik wawancara dan
studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan diskriptip kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada bab-bab
terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa pelaksanaan program
penanggulangannya kemiskinan di Kabupaten Ponorogo antara lain bertujuan untuk
mempercepat penurunan jumlah penduduk
miskin sekitar 25,04% ditahun 2011 dengan jumlah rumah tangga miskin sebesar
89.667. Sedangkan yang menjadi arah penanggulangan kemiskinan adalah untuk
meningkatkan produktifitas dan meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin.
Program-program penanggulangan kemiskinan meliputi: perluarsan kesempatan,
pemberdaya masyarakat peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia serta
perlindungan sosial, bahwa pengelolaan keuangan daerah untuk penanggulangannya
kemiskinan di Kabupaten Ponorogo dilakukan dengan cara penentuan prioritas
program mengingat alokasi anggaran untuk program ini sebagian besar atau
sekitar 90% dari total anggaran masih berasaldari APBD Kabupaten Ponorogo
sendiri, sedangkan bantuan dari APBD provinsi Jawa Timur maupun dari APBN
pemerintah pusat masih sangat terbatas. Berdasarkan dari uraian diatas penulis
memberikan saran yakni mengingat pentingnya program penanggulangan kemiskinan, terutama di
Kabupaten Ponorogo, maka adanya alokasi anggaran untuk program ini harus terus
ditingkatkan terutama dukungan anggaran baik dari APBD Provinsi maupun APBN
Pemerintah Pusat sehingga program
penanggulangan kemiskinan bisa sesuai dengan tujuan, sasaran dan target
yang telah ditetapkan.
Penulis: Gesang Dwi S.
Kode Jurnal: jphukumdd130919