PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGIRIMPADA PENGIRIMAN BARANG KE LUAR NEGERI (STUDI DI PT. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG SURABAYA SELATAN)
ABSTRACT: Karya ilmiah yang
berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pengirim Pada Pengiriman Barang Ke Luar
Negeri (Studi di PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Surabaya Selatan).
Pelaksanaan pada pengiriman barang ke luar negeri tentunya tidak terlepas dari
hambatan, baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun, di balik
faktor-faktor penghambat, PT. Pos Indonesia (Persero) telah memberikan upaya
dalam mengatasi hal-hal yang menjadi hambatan dalam proses pengiriman barang ke
luar negeri. Upaya pada faktor eksternal ini merupakan pembatasan tanggung
jawab pengangkut karena merupakan faktor yang berada di luar kekuasaan manusia
dan tidak dapat dicegah atau dihentikan oleh manusia. Apabila upaya yang
diberikan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak dilakukan secara efektif, maka akan
menimbulkan suatu tanggung jawab pengangkut apabila terjadi keterlambatan,
kehilangan, atau kerusakan. Mengenai tanggung jawab sudah diatur pada
klausula-klausula surat muatan udara yang biasanya disebut dengan resi
pembayaran. Namun, klausula mengenai hilang atau rusak sebagian isinya yang
tidak diberikan ganti rugi adanya pertentangan dengan Ordonansi Pengangkutan
Udara (Luchtvervoer Ordonnantie-Staatsblad 1939 No. 100) dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini mengakibatkan tidak adanya
perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kehilangan atau kerusakan
sebagian isinya. Perlindungan hukum hanya diperoleh pada konsumen yang seluruh
barangnya mengalami kehilangan atau kerusakan.
Penulis: Wahyuni Adriyani
Simbolon
Kode Jurnal: jphukumdd130918