FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN (STUDI KASUS PERKARA PERCERAIAN NO. 823/PDT.G/2011/PA.MLG DI PENGADILAN AGAMA MALANG)
ABSTRACT: Sesuai hasil
penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa yang
menjadi faktor-faktor penyebab Majelis Hakim dalam memutus perkara terhadap
pemeliharaan anak yang belum mumayyiz kepada ayah sebagai akibat perceraian
tersebut terdapat dua faktor yang paling mendasar yaitu, faktor spiritual dan
faktor materi. Di samping itu, ada pula bentuk penerapan mengenai pemeliharaan
anak yang belum mumayyiz dalam Perkara No.823/Pdt.G/2011/PA.Mlg di Pengadilan
Agama Malang berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam.
Namun demikian pasal tersebut akan berlaku mutlak dalam kondisi normal, apabila
ibu dari anak tersebut berbudi pekerti, berakhlak yang baik dan terpuji. Tetapi
sebaliknya apabila ibu dari anak tersebut mempunyai kepribadian dan akhlak yang
tercela, maka pasal tersebut tidak lagi mengikat dan patut dikesampingkan.
Penulis: Nadya Auliana
Kode Jurnal: jphukumdd130920