ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK MEWARIS DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA SUAMI MUSLIM DAN ISTRI BESERTA KETURUNAN YANG BERAGAMA KRISTEN

ABSTRACT: Artikel ilmiah ini berisikan tentang analisis peralihan hak mewaris dalam perkawinan beda agama antara suami muslim dan istri beserta keturunan yang beragama Kristen. Analisis ini menggunakan dua putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 16 K/AG/2010 tentang penetapan wasiat wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Karya ilmiah hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan content analysis karena meskipun ini merupakan suatu karya ilmiah yang menganalisis suatu hukum, namun masih dibutuhkan sumber bahan dari wawancara terbatas ke beberapa orang yang ahli hukum. Jenis dan sumber data primer, sekunder maupun tersier diolah secara kualitatif dengan cara menganalisa isu hukum yang ada dengan norma-norma serta peraturan yang berlaku dimasyarakat. Teknik analisa ini akan memaparkansecara terperinci tentang kasus pembagian harta warisan bagi perkawinan beda agama melalui pendekatan analitis, dengan cara menelaah secara konseptional untuk mengetahui praktik penerapannya dalam putusan-putusan hukum.
Kata Kunci: Peralihan, Hak Mewaris, Perkawinan Beda Agama, Suami Muslim. IstriKristen, Anak Kristen
Penulis: Nur Rachmi Widowati
Kode Jurnal: jphukumdd130921

Artikel Terkait :