ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KELAS IIA BLITAR)
Abstrak: Asimilasi merupakan
proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membaurkan narapidana atau
anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat. Tujuan asimilasi ini adalah
mempersiapkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan untuk kembali menjalani
kehidupan bermasyarakat yang baik. Pelaksanaan asimilasi bagi anak pidana di
Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Blitar adalah mengikuti ibadah di luar
LAPAS, kegiatan sosial atau kerja bakti di masyarakat, kerja di sawah, kolam
ikan dan tempat cucian kendaraan milik LAPAS. Terdapat beberapa kendala di
dalamnya, yaitu kesulitan mengurus prosedural asimilasi, kurangnya dana dan
tenaga ahli, tidak adanya pihak ketiga yang mau menampung anak pidana yang
berasimilasi dan pandangan buruk masyarakat terhadap anak pidana. Sedangkan
upaya untuk mengatasinya adalah meringankan prosedural asimilasi, penambahan
dana dan tenaga ahli alternatif, menjalinkerjasama dengan pihak luar dan
memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Agung Pambudi
Kode Jurnal: jphukumdd130922