ASIMILASI BAGI ANAK PIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KELAS IIA BLITAR)

Abstrak: Asimilasi merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membaurkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat. Tujuan asimilasi ini adalah mempersiapkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik. Pelaksanaan asimilasi bagi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Blitar adalah mengikuti ibadah di luar LAPAS, kegiatan sosial atau kerja bakti di masyarakat, kerja di sawah, kolam ikan dan tempat cucian kendaraan milik LAPAS. Terdapat beberapa kendala di dalamnya, yaitu kesulitan mengurus prosedural asimilasi, kurangnya dana dan tenaga ahli, tidak adanya pihak ketiga yang mau menampung anak pidana yang berasimilasi dan pandangan buruk masyarakat terhadap anak pidana. Sedangkan upaya untuk mengatasinya adalah meringankan prosedural asimilasi, penambahan dana dan tenaga ahli alternatif, menjalinkerjasama dengan pihak luar dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kata kunci: asimilasi; anak pidana
Penulis: Agung Pambudi
Kode Jurnal: jphukumdd130922

Artikel Terkait :