IMPLEMENTASI PASAL 57 PERATURAN PRESIDEN NO. 70 TAHUN 2012 BERKENAAN DENGAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH (STUDI DI BALITAS MALANG)
ABSTRACT: Dalam penelitian ini
penulis membahas Implementasi Pasal 57 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang berkaitan
dengan penelitian penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Penulis juga membahas
tentang kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang sudah dilakukan untuk
mengatasi kendala yang ada dalam pemilihan penyedia Barang/Jasa.
Penelitian menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu suatu pendekatan
masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitan dengan pelaksanaan
ketentuan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian di Balitas Malang. Jenis data
yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder
yang diambil menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Teknik
analisis data menggunakan diskriptip kualitatif.
Bendahara hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada
babbab terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut:Mekanisme pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
harus melalui tahapan-tahapan persiapan pengadaan, Perencanaan Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa, pemilihan sistem Pengadaan, Penetapan Metode Kualifikasi,
Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan Harga Perkiraan sendiri,
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia.
Barang/Jasa, Penanda tanganan Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak. Serta
surat terima Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 di Balitas Malang
pada perpres tersebut yakni mulai proses pelelangan umum, pelelangan sederhana
atau pemilihan langsung, Penunjukan langsung, Pengadaan langsung, mampu dengan
metode kontes atau sayembara, kendala yang dihadapai Balitas Malang dalam
pemilihan penyedia Barang/Jasa adalah kurangnnya pengetahuan yang mendalam
tentang proses pengadaan Barang/Jasa dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Sumber
Daya Manusia yang masih terbatas baik dari kualitas maupun kuantitas, dan masih
sering terjadi upaya-upaya persaingan yang tidak sehat dari para penyedia
Barang/Jasa. Upaya yang dilakukan Balitas Malang dalam mengatasi kendala yang
ada yaitu dengan melakukan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa berupa adanya
larangan bagi kepala lembagauntuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
penyedia Barang/Jasa, pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia
Pengadaan Barang/Jasa, audit oleh Pengawas Internal, dan membuka akses kepada
masyarakat untuk membuat pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan
prosedur, adanya KKN ataupun bila terjadi persaingan tidak sehat. Berdasarkan
uraiyan pada bab-bab terdahulu penulis dapat memberikan saran: Hendaknya
Balitas Malang lebih meningkatkan pemahaman tentang proses pengadaan
Barang/Jasa bagi Sumber Daya Manusia yang ada, terutama tidak terjadi persaingan
yang tidak sehat dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga
pada akhirnya akan dapat melakukan pelayanan prima bagi masyarakat.
Penulis: Radians Yudha P
Kode Jurnal: jphukumdd130923