Pengaturan Desa Dalam Peraturan Daerah (Studi Kasus Pembentukan Kampung di Tulang Bawang Barat)
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah mengetahui landasan
teoretis dan landasan
yuridis pengaturan desa dan/atau
sebutan lainnya dalam
peraturan daerah di
Tulang Bawang Barat. Menggunakan
pendekatan yuridis dogmatik,
disimpulkan bahwa landasan
teoretis pengaturan kampung dengan perda antara lain mencakup sejarah penamaan, asal-usul
kampung, dan wewenang
pemerintahan daerah dalam mengatur kampung dengan peraturan
daerah. Adapun landasan yuridis pengaturan kampung dengan peraturan daerah adalah sebagaimana
dimaksud angka 39 dan 40 Lampiran
II Undang-undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan.
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd120317