Pengaturan Desa Dalam Peraturan Daerah (Studi Kasus Pembentukan Kampung di Tulang Bawang Barat)

Abstrak: Tujuan penelitian  ini  adalah  mengetahui  landasan  teoretis  dan  landasan  yuridis pengaturan  desa  dan/atau  sebutan  lainnya  dalam  peraturan  daerah  di  Tulang Bawang  Barat.  Menggunakan  pendekatan  yuridis  dogmatik,  disimpulkan  bahwa landasan teoretis pengaturan kampung dengan perda antara lain mencakup sejarah penamaan,  asal-usul  kampung,  dan  wewenang  pemerintahan  daerah  dalam mengatur kampung dengan peraturan daerah. Adapun landasan yuridis pengaturan kampung  dengan peraturan daerah adalah sebagaimana dimaksud angka 39 dan 40 Lampiran  II  Undang-undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Kampung, Desa, dan Peraturan daerah
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd120317

Artikel Terkait :