Implementasi Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Abstrak: Pengawasan di lakukan oleh Pemerintah pusat kepada Hulu Sungai Selatan terkait dengan  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan  utamanya  terhadap  peraturan daerah. Dengan adanya kewenangan yang di miliki oleh pemerintah pusat melalui pejabat  yang  berwenang  melakukan  pengawasan  terhadap  kewenangan  yang dimiliki Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam membentuk peraturan perundang-undangan,  karena  dipahami  bahwa  kemandirian  dalam  berotonomi  tidak  berarti daerah  dapat  membuat  peraturan  perundang-undangan  atau  keputusan  yang terlepas  dari  sistem  perundang-undangan  secara  nasional.  Peraturan  perundang-undangan  tingkat  daerah  merupakan  bagian  yang  tak  terpisahkan  dari  kesatuan sistem perundang-undangan secara nasional. Karena itu tidak boleh ada peraturan perundang-undangan  tingkat  daerah  yang  bertentangan  dengan  peraturan perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  tingkatnya  atau  juga  bertentangan  dengan kepentingan umum.
Key words: Otonomi daerah, pengawasan, peraturan daerah
Penulis: Lies Ariany
Kode Jurnal: jphukumdd120318

Artikel Terkait :