Implementasi Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Abstrak: Pengawasan di lakukan
oleh Pemerintah pusat kepada Hulu Sungai Selatan terkait dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan utamanya
terhadap peraturan daerah. Dengan
adanya kewenangan yang di miliki oleh pemerintah pusat melalui pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap
kewenangan yang dimiliki
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam membentuk peraturan
perundang-undangan, karena dipahami
bahwa kemandirian dalam
berotonomi tidak berarti daerah dapat
membuat peraturan perundang-undangan atau
keputusan yang terlepas dari
sistem perundang-undangan secara
nasional. Peraturan perundang-undangan tingkat
daerah merupakan bagian
yang tak terpisahkan
dari kesatuan sistem
perundang-undangan secara nasional. Karena itu tidak boleh ada peraturan perundang-undangan tingkat
daerah yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tingkatnya
atau juga bertentangan
dengan kepentingan umum.
Penulis: Lies Ariany
Kode Jurnal: jphukumdd120318