Pemetaan Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk memetakan
kedudukan dan materi
muatan Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) dalam sistem
peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Penelitian ini
menggunakan studi normatif
yang menggunakan batu uji
kelembagaan negara. Penelitian
ini menemukan bahwa kedudukan PMK harus ditinjau
dari aspek kelembagaan
negara sehingga bisa disimpulkan bahwa kedudukan PMK
setingkat dengan Peraturan Presiden. Selain itu, penelitian ini menghasilkan
pemetaan materi muatan yang harus diatur dalam PMK.
Penulis: Rudy, dan Reisa
Malida
Kode Jurnal: jphukumdd120316