Pemetaan Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Mahkamah Konstitusi

Abstrak: Penelitian  ini  bertujuan  untuk  memetakan  kedudukan  dan  materi  muatan Peraturan  Mahkamah  Konstitusi  (PMK)  dalam  sistem  peraturan  perundang-undangan  di  Indonesia.    Penelitian  ini  menggunakan  studi  normatif  yang menggunakan  batu  uji  kelembagaan  negara.  Penelitian  ini  menemukan  bahwa kedudukan  PMK  harus  ditinjau  dari  aspek  kelembagaan  negara  sehingga  bisa disimpulkan bahwa kedudukan PMK setingkat dengan Peraturan Presiden. Selain itu, penelitian ini menghasilkan pemetaan materi muatan yang harus diatur dalam PMK.
Penulis: Rudy, dan Reisa Malida
Kode Jurnal: jphukumdd120316

Artikel Terkait :