Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya

Abstrak: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan  daerah  dan  peraturan-peraturan  lain  untuk  melaksanakan  otonomi  dan tugas  pembantuan.  Penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  menempatkan  kepala daerah  sekaligus  sebagai  pimpinan  daerah  otonom  dan  perpanjangan  pemerintah pusat yang ada di daerah.  Pemerintah daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah dan  dibantu  wakil  kepala  daerah  dalam  menjalankan  penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan pemerintah daerah yaitu dengan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dalam merencanakan, membahas sampai menyebarluaskan Peraturan  Daerah  dan  aturan  pelaksanaannya  yang  didasarkan  kepada  peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan  hukum  yang  disebut  jenis  produk  hukum daerah. Menurut UU No. 32 No. Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011, Perda merupakan  peraturan  perudang-undangan  tingkat  daerah,  dibentuk  oleh  lembaga pemerintah  di  tingkat  daerah  dalam  rangka  penyelenggaraan  otonomi  daerah. Peraturan  lainnya  berupa  Peraturan  Kepala  Daerah,  Peraturan  Bersama  Kepala Daerah, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah.
Kata Kunci: Kewenangan, Perda dan Peraturan lainnya
Penulis: Yusdiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120315

Artikel Terkait :