Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya
Abstrak: Pasal 18 ayat (6) UUD
1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi
dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan
daerah menempatkan kepala daerah
sekaligus sebagai pimpinan
daerah otonom dan
perpanjangan pemerintah pusat
yang ada di daerah. Pemerintah daerah
dipimpin oleh seorang kepala daerah dan
dibantu wakil kepala
daerah dalam menjalankan
penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan pemerintah daerah yaitu dengan
diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dalam merencanakan, membahas sampai
menyebarluaskan Peraturan Daerah dan
aturan pelaksanaannya yang
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan
ketentuan hukum yang
disebut jenis produk
hukum daerah. Menurut UU No. 32 No. Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011,
Perda merupakan peraturan perudang-undangan tingkat
daerah, dibentuk oleh
lembaga pemerintah di tingkat
daerah dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan lainnya
berupa Peraturan Kepala
Daerah, Peraturan Bersama
Kepala Daerah, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah.
Penulis: Yusdiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120315