PENGATURAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUNGSI AKIBAT PERUBAHAN IKLIM YANG MELINTASI BATAS INTERNASIONAL (ENVIRONMENTAL REFUGEE)

ABSTRACT: Perubahan pada lingkungan hidup dewasa ini merupakan fenomena alamyang tidak dapat dihindari di setiap negara di dunia. Dampak-dampak dariperubahan lingkungan hidup dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari hinggamengancam menenggelamkan suatu negara. Permasalahan yang timbul adalahketika negara tersebut rusak atau sudah tidak dapat ditinggali (inhabitant) akanmemaksa penduduk negara tersebut untuk mengungsi ke tempat atau negara yanglebih aman. Adanya legal vacuum menyebabkan status dan perlindungan orangorangtersebut masih belum jelas dalam Hukum Internasional.
Kata Kunci: Pengungsi, Perubahan Pada Lingkungan Hidup, EnviromentalRefugee
Penulis: Yanuarda Yudo Persian
Kode Jurnal: jphukumdd130806

Artikel Terkait :