PENGATURAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUNGSI AKIBAT PERUBAHAN IKLIM YANG MELINTASI BATAS INTERNASIONAL (ENVIRONMENTAL REFUGEE)
ABSTRACT: Perubahan pada
lingkungan hidup dewasa ini merupakan fenomena alamyang tidak dapat dihindari
di setiap negara di dunia. Dampak-dampak dariperubahan lingkungan hidup dapat
dirasakan dalam kehidupan sehari-hari hinggamengancam menenggelamkan suatu
negara. Permasalahan yang timbul adalahketika negara tersebut rusak atau sudah
tidak dapat ditinggali (inhabitant) akanmemaksa penduduk negara tersebut untuk
mengungsi ke tempat atau negara yanglebih aman. Adanya legal vacuum menyebabkan
status dan perlindungan orangorangtersebut masih belum jelas dalam Hukum
Internasional.
Penulis: Yanuarda Yudo Persian
Kode Jurnal: jphukumdd130806