KEDUDUKAN HUKUM CREATIVE COMMONS DALAM DUNIA MAYA BERBASIS “PUBLIK DOMAIN” KE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstraksi: Dalam skripsi
ini, penulis membahas
mengenai Implementasi lisensi creative common di dalam
Undang-undang no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Dalam skripsi
ini akan dibahas
upaya kedudukan hukum
yang konkret secara formil
dalam Undang-undang, Rundang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia,
serta hal-hal yang
terkait akan sejarah
dan perkembangan lisensi creative common.
Landasan dasar penulis
untuk mengangkat judul
ini karena berkembangnya dunia
maya di Indonesia yang semakin pesat dan hampir menjadi kebutuhan setiap
individu masyarakat Indonesia, yang kurang akan pengetahuan tentang pentingnya
suatu perlindungan hukum
terutama hak cipta
akan karya karya cipta di dunia
maya untuk masuk, dilihat, dan diunduh oleh semua kalangan tanpa ada yang
mengontrol setiap saat. Fakta yang beredar bahwa banya pencipta karya seni
(creator) takut memasukan karya seninya ke dalam dunia maya karena maraknya
pembajakan, hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan hukum akan hak cipta
yang dianggap perlu
ada perubahan seriring
perkembangan era atau teknologi terutama dunia maya. Tujuan
tulisan ini bagi pemerintah (Ditjen HAKI)yaitu sebagai rujukan yang khususnya
bagi mahasiswa ilmu hukum yang sedang mempelajari tentang
linsensi-lisensi hak cipta
baru yang sedang
berkembang seiring
perkembangan dunia maya. Bagi
pihak masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan dapat
digunakan sebagai rujukan
dalam hal sebagai
wahana atau alternatif pilihan
lisensi hak cipta
yang baru dalam
karya cipta. Penulis
mau melakukan perbandingan atau kajian teoritis akan perkembangan dunia
maya saat ini dengan Undang-undang di
Indonesia, maka penulis
menggunakan suatu metode pendekatan yang digunakan adalah
yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif dengan cara
mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal
yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan
bahan-bahan hukum yang
berupa peraturan perundangundangan yang
ada beserta literatur
lainnya dengan menggunakan
pendekatan peRundang-undangan,
karena yang diteliti
adalah berbagai aturan
hukum yang menjadi focus
sekaligus tema sentral penelitian.
Penulis: NICO SANCHO LIMAN
Kode Jurnal: jphukumdd130805