KEDUDUKAN HUKUM CREATIVE COMMONS DALAM DUNIA MAYA BERBASIS “PUBLIK DOMAIN” KE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Abstraksi: Dalam  skripsi  ini,  penulis  membahas  mengenai  Implementasi  lisensi creative common di dalam Undang-undang no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Dalam  skripsi  ini  akan  dibahas  upaya  kedudukan  hukum  yang  konkret  secara formil  dalam  Undang-undang,  Rundang-undang,  Peraturan-peraturan  di Indonesia,  serta  hal-hal  yang  terkait  akan  sejarah  dan  perkembangan  lisensi creative  common.  Landasan  dasar  penulis  untuk  mengangkat  judul  ini  karena berkembangnya dunia maya di Indonesia yang semakin pesat dan hampir menjadi kebutuhan setiap individu masyarakat Indonesia, yang kurang akan pengetahuan tentang  pentingnya  suatu  perlindungan  hukum  terutama  hak  cipta  akan  karya karya cipta di dunia maya untuk masuk, dilihat, dan diunduh oleh semua kalangan tanpa ada yang mengontrol setiap saat. Fakta yang beredar bahwa banya pencipta karya seni (creator) takut memasukan karya seninya ke dalam dunia maya karena maraknya pembajakan, hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan hukum akan hak  cipta  yang  dianggap  perlu  ada  perubahan  seriring  perkembangan  era  atau teknologi terutama dunia maya. Tujuan tulisan ini bagi pemerintah (Ditjen HAKI)yaitu sebagai rujukan yang khususnya bagi mahasiswa ilmu hukum yang  sedang mempelajari  tentang  linsensi-lisensi  hak  cipta  baru  yang  sedang  berkembang seiring  perkembangan  dunia maya. Bagi pihak  masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan  dapat  digunakan  sebagai  rujukan  dalam  hal  sebagai  wahana  atau alternatif  pilihan  lisensi  hak  cipta  yang  baru  dalam  karya  cipta.  Penulis  mau melakukan perbandingan atau kajian teoritis akan perkembangan dunia maya saat ini dengan  Undang-undang  di  Indonesia,  maka  penulis  menggunakan  suatu  metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu  penelitian yang difokuskan untuk  mengkaji  penerapan  kaidah-kaidah  atau  norma-norma  dalam  hukum  positif dengan  cara  mengkaji  dan  menginterpretasikan  hal-hal  yang  terdapat  dalam ketentuan-ketentuan  dan  bahan-bahan  hukum  yang  berupa  peraturan  perundangundangan  yang  ada  beserta  literatur  lainnya  dengan  menggunakan  pendekatan peRundang-undangan,  karena  yang  diteliti  adalah  berbagai  aturan  hukum  yang menjadi focus sekaligus tema sentral penelitian.
Kata Kunci: Hak cipta, Lisensi, Creative Common, Dunia maya
Penulis: NICO SANCHO LIMAN
Kode Jurnal: jphukumdd130805

Artikel Terkait :