PENGARUH IJTIHAD DAN TAJDID EKONOMI ISLAM MUHAMMADIYAH
Abstrak: Muhammadiyah
menegaskan bahwa pintu Ijtihad dan Tajdid selalu terbuka dan tidak pernah tertutup. Ijtihad
merupakan elemen yang
penting yang menjadi
karakter dasar Muhammadiyah sebagai
gerakan modern Islam
pembaharuan. Dasar Tajdid
(pembaruan Islam) kemudian berkembang
menjadi upaya untuk
memperbaiki sistem gerakan Muhamadiyah dalam
mencari solusi bagi
permasalahan ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, keamanan dan lainnya. Muhammadiyah yang pada awalnya bergerak sebagai
gerakan sosial keagamaan terus melakukan upaya komprehensif untuk memberikan andil
besar bagi kemajuan masyarakat Islam khususnya di Indonesia.
Sejalan dengan Ijtihad
dan Tajdid, pemikiran
Muhammadiyah sebagai gerakan
sosial keagamaan menancapkan akar
geraknya pada ruang
ekonomi. Majelis Ekonomi
dan Kewirausahaan (MEK) Muhammadiyah memiliki fokus agenda pada
pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Dawam Rahardjo (2000)
mengungkapkan, Anggota yang besar dan lembaga yang banyak jumlahnya dapat
dipandang sebagai modal atau sumber daya yang merupakan comparative advantage
bagi pergerakan Muhammadiyah. Sumberdaya itu telah mendorong gerakan
Muhammadiyah tidak saja merupakan gerakan sosial-pendidikan-keagamaan saja,
tetapi juga sebagai gerakan ekonomi dan bisnis.
Setidaknya ada dua
hal yang menjadi
alasan Muhammadiyah mengembangkan
usaha perekonomian. Pertama, bahwa Muhammadiyah punya keyakinan untuk
tetap menggarap amal usaha bidang bisnis ini karena amal usaha ini tidak kalah
strategisnya dibandingkan amal usaha-amal usaha Muhammadiyah yang lain; baik
itu pendidikan, rumah sakit maupun dakwah keagamaan. Kedua, bahwa Muhammadiyah
punya potensi besar menggarap amal usaha
ini. Dengan fakta,
yaitu; banyaknya birokrat
yang duduk di
Pimpinan Muhammadiyah,
banyaknya sumber daya
manusia hasil pendidikan
Muhammadiyah, banyaknya
pengusaha-pengusaha besar dikalangan
Muhammadiyah, banyaknya jumlah anggota Muhammadiyah. Tesis ini
meneliti pengaruh Ijtihad dan
Tajdid Ekonomi Islam terhadap perkembangan Amal Usaha
Muhammadiyah (AUM).
Penulis: Dharma Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130962