EVALUASI KINERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Pasal 12
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian diatur bahwa Manajemen Pegawai Negeri
Sipil diarahkan untuk
menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan
berhasil guna, dan
untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah
dan pembangunan, diperlukan
Pegawai Negeri Sipil
yang profesional, bertanggung jawab,
jujur, dan adil
melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja
dan sistem karier
yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Berdasarkan Hal tersebut Penelitian ini akan
melihat bagaimana Kinerja Apatur Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan
tugas yang dibebankan
kepadanya, berdasarkan Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri
Sipil. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa Pemerintah Kota
Bandar Lampung, mempunyai modal
SDM yang produktif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penulis: Yulia Neta
Kode Jurnal: jphukumdd130963