EVALUASI KINERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Pasal  12  Undang-Undang  Nomor  43  Tahun  1999  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok  Kepegawaian diatur bahwa Manajemen Pegawai  Negeri  Sipil  diarahkan  untuk  menjamin  penyelenggaraan  tugas  pemerintahan  dan pembangunan  secara  berdaya  guna  dan  berhasil  guna,  dan  untuk  mewujudkan  penyelenggaraan tugas  pemerintah  dan  pembangunan,  diperlukan  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  profesional, bertanggung  jawab,  jujur,  dan  adil  melalui  pembinaan  yang  dilaksanakan  berdasarkan  sistem prestasi  kerja  dan  sistem  karier  yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.  Berdasarkan Hal tersebut Penelitian ini akan melihat bagaimana Kinerja Apatur Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam  menjalankan  tugas  yang  dibebankan  kepadanya,  berdasarkan Kebijaksanaan  manajemen Pegawai  Negeri  Sipil.  Hasil penelitian  menyimpulkan  bahwa  Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung, mempunyai modal SDM yang produktif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci: Kinerja, Aparatur Pemerintah, dan pegawai Negeri Sipil
Penulis: Yulia Neta
Kode Jurnal: jphukumdd130963

Artikel Terkait :