PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSERO DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEUANGAN NEGARA
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam
Rangka Meningkatkan Keuangan Negara, terdapat pertentangan norma, yakni Pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara, menyebutkan dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian “kekayaan negara”
dalam UU Keuangan Negara. Pengertian “kekayaan negara” dalam UU Keuangan Negara
mencakup “kekayaan negara yang dipisahkan”. Hal ini mengakibatkan modal Persero
masuk dalam pengertian “kekayaan negara”, yang akibatnya harus diaudit
berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan negara menurut hukum publik/hukum
administrasi/hukum keuangan negara. Pengauditan ini lah yang menyebabkan
Persero inilah yang keliru, sehingga Direksi BUMN tidak leluasa menjalankan perusahaan, karena
dibayang-bayangi tanggung jawab besar, termasuk pidana.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana seharusnya
pengaturan Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan
Keuangan Negara.
Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian Normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada, yaitu Analisis dari permasalahan di atas: Pertama,
Penerapan hukum publik pada Persero, adalah akibat adanya pandangan atau
persepsi bahwa Persero adalah aset negara. Pandangan demikian bertentangan
dengan hukum perseroan, Kedua, penurunan harga saham seharusnya juga merupakan
risiko yang telah diperhitungkan pemegang saham, Ketiga, seharusnya Upaya hukum
yang dapat dilakukan Negara apabila penurunan harga saham terjadi karena
perbuatan melawan hukum atau kelalaian Direksi dan atau Komisaris persero ,
adalah berdasar Pasal 1365 BW, Keempat, Dalam konsep hukum administrasi
penugasan khusus ini merupakan mandat. Dalam konstruksi mandat, seluruh
tanggung jawab atas pelaksanaannya ada pada pemberi mandat. Oleh karena itu
dalam penugasan khusus ini seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya jika tanggung
Jawab Persero harus dibatasi, Persero harus dianggap sebagai badan hukum privat
(privaat rechtelijk rechtpersoon) yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri,
sehingga berlaku penuh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Penulis: I Putu Erlangga
Adyana
Kode Jurnal: jphukumdd130964