PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS BIDANG PENYIARAN SESUAI HUKUM POSITIF INDONESIA
ABSTRACT: Penelitian ini
dilakukan karena kemunculan lembaga penyiaran swastabaru diluar sepengetahuan
instansi terkait. Hal ini dikarenakan adanyakekosongan hukum peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundangundangantersebut antara lain
Undang-undang No.40 tahun 2007 tentangperseroan terbatas dengan Undang-undang
No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.Tujuan dari penelitian untuk mengetahui,
mendeskripsikan dan menganalisaterkait perbandingan pengambilalihan perseroan
terbatas khusus dibidangpenyiaran dengan perseroan terbatas pada umumnya serta
memberikan alternatifpenyelesaian kasus pengambilaihan penyiaran. Jenis
penelitian yang dilakukanyaitu menggunakan jenis yuridis normatif dimana
undang-undang menjadi sentralpenelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan
undang-undang sebagai sentralpenelitian, pendekatan analitis dan pendekatan
perbandingan. Urgensi daripenelitian ini adalah agar tidak terjadi lagi
akuisisi yang menyebabkan terjadinyapengendalian dan pemusatan dalam dunia
penyiaran.
Penulis: Tanty Savitri
Kode Jurnal: jphukumdd140547