DISHARMONISASI PELAKSANAAN PASAL 5 PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 438 TAHUN 2013 TERKAIT HAK DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
ABSTRACT: Penulisan skripsi
ini, penulis membahas mengenai disharmonisasi pelaksanaan pasal 5 universitas
brawijaya nomor 438 tahun 2013 terkait hak dosen tetap non pegawai negeri sipil
univeritas brawijaya. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya,
hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan, serta solusi untuk menghadapi
hambatan atau kendala mengenai pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil
universitas brawijaya. Upaya mengetahui mengenai pelaksanaan, hambatan-hambatan
yeng mempengaruhi pelaksanaan dan solusi dalam pelaksanaan hak dosen tetap non
pegawai negeri sipil universitas brawijaya, metode pendekatan yang dipakai
adalah yuridis empiris, seluruh data di analisa secara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang
ada, bahwa pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas
brawijaya tidak sesuai dengan peraturan rektor universitas brawijaya.
Kata Kunci: Disharmonisasi,
Pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Rektor Universitas Brawijaya, Terkait Hak Dosen
Non Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Dewi Dwi Irawati
Kode Jurnal: jphukumdd140548