PENAHANAN ANAK ANGGOTA GENK MOTOR PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Abstrak: Anak merupakan
generasi penerus masa depan bangsa dan negara Indonesia, karena itu anak
memerlukan pembinaan dan bimbingan. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan
hukum terhadap anak Indonesia dengan menerbitkan peraturan perundangan yang
merumuskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hokum. Penahanan
yang dilakukan terhadap anak anggota genk motor yang melakukan tindak pidana
bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Artikel ini bersumber dari penelitian
yang bertujuan untuk menemukan solusi dari pro kontra penahanan terhadap anak
anggota genk motor pelaku tindak pidana yang terjadi diwilayah Pekanbaru.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui penahanan yang dilakukan
Polresta Pekanbaru terhadap anak anggota genk motor mencerminkan perlindungan
terhadap hak anak dan tindakan yang dilakukan Polresta Pekanbaru kepada anak
anggota genk motor. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah
penelitian hukum yang memfokuskan pada penelitian lapangan (field research).
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan fakta bahwa terdapat Das sollen dan Das
sein dalam pertimbangan polresta pekanbaru dalam melakukan penahanan terhadap
anak anggota genk motor. Das sollen pertimbangan Polresta Pekanbaru dalam melakukan penahanan terhadap anak anggota
genk motor terdapat pada undang-undang sistem peradilan anak dan kitab
undang-undang hukum acara. Das sein pertimbangan yang digunakan Polresta
Pekanbaru dalam melakukan penahanan terhadap anak anggota genk didasarkan pada
pendapat Polresta Pekanbaru mencegah mosi tidak percaya kepada Polresta
Pekanbaru, memberantas genk motor, perintah Kapolresta Pekanbaru untuk menolak
penangguhan penahanan terhadap anak anggota genk. Tindakan Polresta Pekanbaru
terhadap anak anggota genk motor adalah melakukan penyidikan oleh buser,
penempatan tahanan anak anggota genk motor bersama tahanan dewasa serta masa
penahanan anak anggota genk motor disesuaikan dengan undang-undang.
Penulis: Azzanu Asyari Ohara
Kode Jurnal: jphukumdd140546