PENAHANAN ANAK ANGGOTA GENK MOTOR PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

Abstrak: Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara Indonesia, karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak Indonesia dengan menerbitkan peraturan perundangan yang merumuskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hokum. Penahanan yang dilakukan terhadap anak anggota genk motor yang melakukan tindak pidana bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Artikel ini bersumber dari penelitian yang bertujuan untuk menemukan solusi dari pro kontra penahanan terhadap anak anggota genk motor pelaku tindak pidana yang terjadi diwilayah Pekanbaru. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru terhadap anak anggota genk motor mencerminkan perlindungan terhadap hak anak dan tindakan yang dilakukan Polresta Pekanbaru kepada anak anggota genk motor. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yang memfokuskan pada penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian didapatkan fakta bahwa terdapat Das sollen dan Das sein dalam pertimbangan polresta pekanbaru dalam melakukan penahanan terhadap anak anggota genk motor. Das sollen pertimbangan Polresta Pekanbaru dalam  melakukan penahanan terhadap anak anggota genk motor terdapat pada undang-undang sistem peradilan anak dan kitab undang-undang hukum acara. Das sein pertimbangan yang digunakan Polresta Pekanbaru dalam melakukan penahanan terhadap anak anggota genk didasarkan pada pendapat Polresta Pekanbaru mencegah mosi tidak percaya kepada Polresta Pekanbaru, memberantas genk motor, perintah Kapolresta Pekanbaru untuk menolak penangguhan penahanan terhadap anak anggota genk. Tindakan Polresta Pekanbaru terhadap anak anggota genk motor adalah melakukan penyidikan oleh buser, penempatan tahanan anak anggota genk motor bersama tahanan dewasa serta masa penahanan anak anggota genk motor disesuaikan dengan undang-undang.
Kata kunci: penahanan, anak, genk motor, tindak pidana, perlindungan, hak
Penulis: Azzanu Asyari Ohara
Kode Jurnal: jphukumdd140546

Artikel Terkait :