PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM ASURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (STUDI DI POLRESTABES SURABAYA)
ABSTRAKSI: Pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang semakin meningkat dan diikuti oleh majunya pemikiran masyarakat
dalam usaha perniagaan membuat banyaknya
usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat
meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan dan
dapat mengakibatkan peningkatan risiko yang dihadapi. Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis
sosiologis dengan pendekatan kualitatif terhadap data primerdan data
sekunder.Hasil yang didapat dari penelitian adalah,Pelaksanaan penyidikan
tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi
didasarkan pada Pasal 381 KUHP dan tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Tahap
penyidikan tidak berlanjut ke tahap penuntutan, hal ini karena diterapkannya
SP3 yang dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tidak berjalan optimal. Penyelesaian
perkara melalui jalur mediasi penal diterapkan oleh para pihak dalam
menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Selain itu
terdapat beberapa kendala yang dialami penyidik
selama proses penyidikan.
Kendala tersebut terkait
dengan kendala internal, meliputi
kurangnya pemahaman penyidik terhadap aturan dalam KUHP, kurangnya pemahaman
penyidik terhadap keterangan saksi serta kurangnya sarana dan prasarana.
Dan kendala eksternal
meliputi kurangnya kerjasama
dengan institusi lain, waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang relatif sudah lama,
ketidakjelasan alamat dari saksi dan tersangka serta tingkat kejujuran dari
para saksi. Sehingga penyidik
Polrestabes Surabaya mengambil
tindakan untuk mengatasi kendala-kendala
tersebut.
Penulis: Rizqia Gita Astiriani
Kode Jurnal: jphukumdd131068